Driver Ojol Pengedar Ganja dan Sinte Digerebek Polisi Surabaya

Driver Ojol Pengedar Ganja dan Sinte Digerebek Polisi Surabaya © mili.id

Barang bukti ganja dan tembakau sintetis disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Pengedar ganja dan tembakau sintetis (sinte) digerebek di kamar kosnya oleh polisi Surabaya.

Pengedar itu berinisial SH (31), warga Bandulan, Sukun, Kota Malang. SH digerebek di kamar kosnya Jalan Perumahan Karanglo Indah Blok, Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (19/8/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pengedar itu sehari-hari menjadi driver ojek online (ojol).

"Saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar kos tersangka ditemukan barang bukti ganja dan tembakau sintetis," ujar Miftah, Selasa (10/9/2024).

Driver ojol pengedar ganja diamankan Satresnarkoba Polrestabes SurabayaDriver ojol pengedar ganja diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ganja dan tembakau sintetis itu disembunyikan tersangka dalam tas ransel hitam. Dalam penggeledahan, juga ditemukan timbangan elektrik.

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu didapat pada 17 Agustus lalu," papar Miftah.

Barang tersebut ditransaksikan oleh R kepada SH dengan cara diranjau di sebelah pohon dekat Stasiun Kotalama, Jalan Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang.

"Awalnya sebanyak kurang lebih 207 gram narkotika jenis ganja dan kurang lebih empat gram tembakau sintetis atau sinte," terang dia.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku, sebelum menerima ranjauan, dia telah melakukan pembayaran terlebih dahulu secara penuh lewat transfer.

Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet

"Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sejak bulan Mei 2024. Maksud dan tujuan tersangka menjual untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan secara gratis," tambah Miftah.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini adalah 203,424 ganja dan 1,964 tembakau sintetis, yang telah dibagi menjadi beberapa paket, lakban coklat, plastik klip, timbangan elektrik, tas ransel, dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait