Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada RP (34), oknum aparatur sipil negera (ASN) Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sedang bugil bareng pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata memaparkan, sanksi etik terhadap RP telah diproses lebih dulu.
Baca juga: Jabat Pjs Bupati Situbondo, Aftabuddin Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bahkan, pemeriksaan kasus ini dikerjakan oleh Majelis Kode Etik yang dipimpin Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan IM dinilai melakukan perbuatan yang tak bermoral atau melanggar norma kesusilaan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Tatang, Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi etik kepada RP melalui Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
"RP dijatuhi hukuman kode etik berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta pernyataan penyesalan di hadapan majelis kode etik," ujar Tatang.
Selanjutnya, Tim Add Hoc memproses sanksi disiplin untuk RP. Lagi-lagi RP dan IM dinilai terbukti melanggar integritas ASN.
Hukuman disiplin pun dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024. Per 7 Oktober 2024 nanti IM tak lagi menyandang status sebagai abdi negara.
Baca juga: ASN Jember Harus Bijak Bermedsos, Tantangan Berat Pengawasan Terkait Teknologi AI
"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN," tegasnya.
Selain dipecat dari ASN, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun, dan menurut Tatang jika Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada RP karena 3 pertimbangan, pertama, RP terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Kedua, perbuatan RP dan IM tidak hanya berdampak pada lingkungan kerja mereka di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, tapi juga secara nasional, sebab penggerebekan RP dan IM menjadi viral.
"Karena dampaknya sudah menyangkut ke negara, tidak hanya di lingkungan kerjanya atau di Kabupaten Mojokerto, tapi sampai tingkat nasional. Sehingga menjadi atensi KASN dan BKN," ungkapnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Perselingkuhan Istri Tentara
Sedangkan pertimbangan ketiga adalah RP terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Setiap unsur pasal ini telah kami buktikan, yang bersangkutan terbukti melanggar integritas," tandasnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP.
Sehingga pegawai honorer itu tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Editor : Aris S