Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojol Diringkus Polisi di Surabaya

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojol Diringkus Polisi di Surabaya © mili.id

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya - YCS (23) yang tinggal di sebuah kos Jalan Bratang Gede, Kecamatan Gubeng diringkus Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah terbukti membawa 11 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, driver ojek online yang nyambi kurir sabu ini diringkus berdasar penyelidikan polisi. Dia disergap di kosnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dalam penggeledahan ditemukan empat kantong plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram," katanya, Senin (16/9/2024).

Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani penyidikan dan penyelidikan.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Sabu itu diranjau pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar 19.00 WIB, di dekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo," tambahnya.

Kemudian sabu itu diambil oleh YCS. Lalu pemuda tamatan SMK itu menunggu perintah dari R untuk dilakukan pengiriman pada pembeli dengan cara diranjau juga.

"Pada saat itu, tersangka berhasil mengambil dan menerima satu bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram," lanjutnya.

Selanjutnya sabu seberat 25 gram itu dibagi menjadi beberapa bungkus. Sebagain oleh YCS telah diranjau kembali atau diserahkan kepada pembeli atas perintah dari R.

"Sedangkan sisanya empat kantong plastik sabu dengan berat total kurang lebih 11,725 gram belum diserahkan kepada pembeli dan telah disita oleh petugas kepolisian," pungkasnya.

Diketahui, tersangka menjadi kurir atau perantara jual-beli sabu dari R sejak tanggal 24 Agustus 2024. Hingga tertangkap, tersangka sudah telah mengambil dua kali ini.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah buku catatan penerima atau pengiriman sabu, 4 kantong plastik sabu dengan berat keseluruhan 11,725 gram, timbangan elektrik.

Lalu, 4 bungkus klip plastik kosong, 2 unit ponsel, 2 buah sedotan yang telah diruncingkan, tas slempang dan 2 buah kotak untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Prajurit Kodim 0832/Surabaya Selatan Menyatu dengan Alam Lakukan Penghijauan

Editor : Achmad S



Berita Terkait