Surabaya - Pembina Pramuka yang mencabuli sejumlah siswi SD di Surabaya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Sebelumnya, pembina Pramuka berinisial Z itu diamankan polisi dari gedung SD negeri di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, ketika Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (14/9/2024) siang, penyidik Unit PPA menetapkan Z sebagai tersangka.
"Iya, sudah," ujar Aris ketika dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Saat ini, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
Tersangka diamankan anggota Polsek Sukomanunggal, lalu diserahkan ke Unit PPA, karena mencabuli sejumlah siswi SD, kelar 5 dan 6.
Salah satu guru di SD negeri tersebut menjelaskan, tersangka melakukan aksinya ketika ada kegiatan Perjusa di sekolah itu.
Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet
"Korban pencabulan waktu itu Jumat (13/9/2024) malam menangis. Korbannya lebih dari satu, dari kelas 5 dan 6," ungkap guru tersebut, Sabtu (14/9/2024).
Editor : Narendra Bakrie