Mojokerto - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kota Mojokerto resmi dibuka.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro (Mas Pj) mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024.
Baca juga: Hadapi Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolresta Banyuwangi yang Baru pada Personelnya
"Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto bisa berpartisipasi dan ikut terlibat dalam proses penting ini," ungkap Mas Pj, Selasa (17/9/2024).
Pendaftaran anggota KPPS berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024. KPU Kota Mojokerto memerlukan 1.344 petugas yang akan ditempatkan di 192 TPS.
Diharapkan, para petugas KPPS yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan kompeten, dedikasi, serta menjamin pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan transparan.
"Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil," tambah Mas Pj.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul menyebut bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan.
Baca juga: Masalah Semboro, Gus Firjaun: Pendukung Paslon 01 Pilkada Jember Tetap Tenang
"Pendaftaran terbuka untuk umum, tanpa kriteria khusus. Syarat utama adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat," jelas Yahya.
KPU juga tidak membatasi keikutsertaan warga yang pernah menjadi petugas KPPS pada pemilihan sebelumnya.
Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari 2024 lalu diperbolehkan mendaftar lagi untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Besuki Situbondo, Mas Rio Disambati Pedagang Daging
"Untuk mendukung kelancaran tugas, calon KPPS juga diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak gagap teknologi (gaptek)," papar Yahya.
KPU juga telah menetapkan honor untuk petugas KPPS sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Honor untuk anggota KPPS adalah Rp850 ribu. Sementara ketua KPPS mendapatkan Rp900 ribu. Besaran honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.
Editor : Narendra Bakrie