Mili.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Terlebih dalam hal mengawal netralitas ASN dan berkordinasi intens dengan kepala daerah dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Namun Bagja melihat kerja sama dengan pemda perlu diperketat lagi menjelang pemilihan mendatang.
Sebab pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang rawan dalam Pilkada 2024.
"Saat Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN di bawah 1000 perkara. Tapi Pilkada 2020 perkara netralitas ASN yang hanya diselenggarakan 170 wilayah terjadi 1.010 perkara, ini sudah menggambarkan perbandingan nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada Pilkada maka kita harus waspada," terang Bagja di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (18/09/2024)
Seperti yang diketahui, dalam Indeks Kerawanan Pemilihan titik yang paling rawan ada tiga tahapan yaitu pendaftaran, tahapan kampanye serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara atau tungsura.
Namun Bagja menegaskan untuk kampanye perlu perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menyiapkan mata dan telinga.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
"Kampanye akan banyak konsentrasi dan kerja kita sebagai pemerintah daerah pasti kerja-kerjanya terganggu dalam melakukan fungsinya. KPU dan Bawaslu akan bekerja lebih keras lagi dalam tahapan ini," tegasnya.
Berikut Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kami Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cara:
1. Memastikan ASN tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau pasangan calon.
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilihan tahun 2024
5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Editor : Aris S