Tiga Orang Tewas akibat Kecelakaan Kerja, Bupati Mojokerto Evaluasi Penerapan K3

Tiga Orang Tewas akibat Kecelakaan Kerja, Bupati Mojokerto Evaluasi Penerapan K3 © mili.id

Bupati Ikfina Fahmawati menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis untuk Ketua RT, RW se-Kabupaten Mojokerto. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Terjadinya dua kecelakaan kerja dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir hingga menelan korban jiwa ,menjadi perhatian khusus Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini bakal melakukan evaluasi terhadap penerapan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Pria Banyuwangi Tewas Usai Tenggak Tuak Oplosan, Diduga Sempat Bakar Rumahnya

"Yah tentu kita akan evaluasi lagi terkait K3 di masing-masing perusahaan," ujar Ikfina pada mili.id, Jumat (20/9/2024).

Total ada tiga orang tewas dalam kecelakaan kerja di dua perusahaan berbeda, yakni Agus Mulyono (43), warga Dusun Sidomulyo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Korban merupakan pekerja las di PT Hidup Karya Abadi (HKA), Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan kecelakaan terjadi ketika korban mengelas tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga meledak, Senin (9/9/2024).

Sedangkan, dua pria tewas akibat lift yang dinaikki di area PT New Hope Mojokerto, Dusun Wonosari, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari lepas kendali, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Minum Tuak Oplosan, Pria Banyuwangi Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Korban Dasad (38), asal Purwakarta, Jawa Barat, dan Muhammad Zaenal Abidin (24) warga Pasuruan, Jawa Timur berada dalam lift barang hendak naik ke lantai 6 untuk memperbaiki plafon yang bocor, namun lift barang yang dinaikki jatuh hingga menyebabkan kematian.

"Apakah ini memang perusahaan yang belum menerapkan, atau sudah diterapkan tapi pekerja yang lalai, bisa dari masing-masing sisi," tegas Bupati Ikfina.

Peristiwa kecelakaan kerja ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi Pemkb Mojokerto, dan untuk itu, lanjut Ikfina, dirinya berharap agar peristiwa tersebut tak kembali terjadi.

"Tapi yang jelas ini menjadi kerpihatinan buat kita semuanya, dan kedepan jangan sampai terjadi," ujarnya.

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kabupaten Mojokerto dengan Norma Agama

Sehingga bupati menekankan agar pihak perusahaan mengcover tenaga kerjanya dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang telah dilakukan manajemen PT Hidup Karya Abadi (HKA) terhadap korban Agus Mulyono (43).

Di mana Bupati Ikfina bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Zulkarnain Mahading turut menyerahkan langsung santunan JKK, JHT, Jaminan Pensiun dan Beasiswa senilai Rp 369.767.027.

"Dan semuanya sudah rercover BPJS Ketenagakerjaan, untuk kecelakaan kerja, pendidikan, anaknya, dan jaminan hari tua yang utara sungai. Kita datang ke rumahnya," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait