Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kepala Desa Bedewang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Desa Bedewang Ditetapkan Jadi Tersangka © mili.id

Surat penetapan tersangka Moh Asnawi

Mili.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Mohamad Asmawi (52 tahun) sebagai tersangka pertambangan diduga illegal. Asnawi yang menjabat Kepala Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tersebut diduga melakukan usaha pertambangan pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Penetapan tersangka ini ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPA/47/X/RES.5.5/2021/SUS/SPKT POLDA JATIM tanggal 26 Oktober 2021. Asnawi dijerat dengan Undang Undang RI no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Ada Tambang Diduga Ilegal di Desa Kotakan Situbondo, Polres Segera Bertindak

Dari informasi yang diterima wartawan, Polda Jawa Timur telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Asnawi yang dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 21 Januari 2022.

Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani meminta agar Polda Jawa Timur mempertegas proses hukum yang menimpa Asnawi. Dia mendesak penyidik yang menangangi kasus tersebut agar secepatnya menuntaskan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami dari Aspamin menghormati hukum, karena ada fakta dari Polda Jatim terkait penambang yang tak punya izin ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga Aspamin berharap ada progres penanganan penyidikannya. Atau jika pada akhirnya kasus tersebut tidak layak dilanjutkan penyidikannya, segera saja dihentikan, biar para penambang lainnya bisa tenang dan bisa bekerja kembali,” kata Abdillah dalam dialog dengan para penambang pasir yang dihadiri oleh pihak Kejari Banyuwangi di halaman pemandian Taman Sari Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/2/2022).

Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, hadir dalam dialog tersebut ialah M Thoriq Fahri selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi. Pada kesempatan itu, dia mengimbau, untuk memperjelas status hukum Asmawi, yang bersangkutan bisa segera mengajukan praperadilan.

Baca juga: Gus Fawait Janji Bantu Urus Izin Pertambangan Gumuk bila Menjabat Bupati Jember

“Kami juga belum tahu apakah pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka. Namun kalau ingin memperjelas status hukumnya, tersangka bisa melakukan praperadilan,” imbau Thoriq.

Sementara itu, salah seorang penambang yang hadir, Syaiful Anam yang akrab disapa Anam ini, hanya berharap para penambang untuk kompak dan rukun, serta menaati peraturan yang ada.

“Sebagai sesama penambang pasir, saya berharap untuk saling rukun, serta kalau ada aturan ya harus kita taati,” ujar Anam. (wid)

Baca juga: Maraknya Aktivitas Tambang, DPRD Situbondo Konsultasi ke Pemprov Jatim

 

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait