Mojokerto - Pria asal Semarang diringkus polisi lantaran mencabuli siswi SMP yang merupakan anak tirinya.
Pria berinisial AY (34) itu ditangkap Tim Resmob Polres Mojokerto Kota. Dia menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 14 tahun, dengan iming-imingi akan dibelikan handphone (HP).
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Belum Ditangkap, Kinerja Polres Situbondo Dipertanyakan
"Tersangka membujuk membelikan HP baru," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2024) kemarin.
Rudy menyebut bahwa AY sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya itu. Tersangka sendiri diketahui sudah 8 tahun menikahi ibu korban dan tinggal bersama dalam kontrakan di Kota Mojokerto.
Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan di salah satu home stay di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tepatnya pada Senin (9/9/2024) dan Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, ketiga kalinya, residivis penggelapan mobil ini melancarkan aksi bejatnya pada Senin (16/9/2024) di salah satu hotel di Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini hingga Dara Cantik Kota Mojokerto Berprestasi
"Selama tiga kali (persetubuhan). Senin 9 September jam 7 malam di home stay, Selasa 10 September jam 7 malam juga di home stay. Lalu yang ketiga 16 September Jam 7 di hotel di Bypass," tegas Rudy.
Menurut Rudy, aksi tersangka terungkap setelah korban yang pulang lalu menceritakan perlakukan ayah tirinya ke sang ibu. Sehingga ibunya melaporkan persetubuhan itu ke Polres Mojokerto Kota.
"Setelah anaknya pulang itu cerita ke ibunya. Tahu anaknya disetubuhi, ibu korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (18/9/2024)," bebernya.
Baca juga: Putri asal Kota Mojokerto Raih Juara II Putri Kebaya Remaja Jatim 2024
Resmob Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus tersangka yang terlihat di depan minimarket Terminal Kertajaya. Lantaran tersangka berusaha melarikan diri ke luar kota.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," tegas Rudy.
Editor : Narendra Bakrie