Korban Joni melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.
Situbondo - Alif Setiawan (26), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, dilaporkan mertuanya Joni (52) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/9/2024).
Korban melaporkan menantunya atas tuduhan dugaan penganiayaan pada dirinya, yang didorong dan wajahnya dipukul menggunakan tangan kosong oleh menantunya.
Baca juga: 2 Balita Tewas dalam Kecelakaan di Baluran Situbondo, Ayah dan Ibunya Terluka
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka gores dan luka memar di kening sebelah kirinya.
Diperoleh keterangan, penganiayaan yang dialami korban itu berawal saat korban duduk-duduk bersama kerabatnya di halaman rumahnya.
Tiba-tiba menantunya datang bersama tiga orang temannya, dan tanpa basa-basi pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh, selanjutnya memukul wajah korban, hingga mengakibatkan wajah korban menderita luka gores dan luka memar di wajahnya.
Mengetahui Joni dianiaya oleh menantunya, kerabatnya dan warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi kejadian, sehinggq Alif bersama tiga orang temannya langsung ngacir.
Baca juga: Khitan Massal Gratis 170 Anak di Situbondo
"Saya kaget, tiba-tiba dia mendorong dan memukul saya, makanya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo," ujar Joni, saat melapor ke Mapolres Situbondo, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, diakui sebelum melakukan penganiayaan, dirinya menjemput anaknya yang ikut terlapor di rumah orang tuanya di Kota Situbondo, mengingat selama satu minggu istrinya ditinggal oleh terlapor.
"Padahal, saat menjemput anak saya (istri terlapor red-), saya izin kepada besan (orang tua terlapor red-). Diduga kuat, terlapor tidak terima karena saya menjemput istrinya," kata Joni.
Baca juga: Optimisme Mas Rio Pasar Ikan Segar Jadi Ikon Wisata Kuliner Situbondo
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan kasus penganiayaan, dengan terlapor Alif Setiawan dan korban mertuanya, yakni Joni warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan.
"Untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," katanya.
Editor : Aris S