Bawaslu Banyuwangi Wanti-wanti Paslon Tak Pakai Politik Uang di Masa Kampanye

Bawaslu Banyuwangi Wanti-wanti Paslon Tak Pakai Politik Uang di Masa Kampanye © mili.id

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Banyuwangi (Foto: Eko Purwanto/mili.id)

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mewanti-wanti agar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 tidak memakai politik uang (money politics) di masa kampanye.

Bawaslu Banyuwangi juga mengajak paslon, massa pendukung maupun masyarakat untuk menjaga alam demokrasi tetap sehat saat masa kampanye berlangsung.

Baca juga: Candi Manggala Banyuwangi Miniatur Borobudur

Anggota Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto menegaskan bahwa politik uang merupakan tindakan yang tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga melanggar hukum. Pemberi dan penerima bakal dikenai sanksi pidana.

"Pemberian dan penerimaan politik uang bisa dikenai sanksi pidana. Jadi, masyarakat harus waspada dan menolak segala bentuk suap politik ini," ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Untung mengajak paslon dan pendukungnya untuk melaksanakan kampanye secara sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu fokus bawaslu saat ini adalah mencegah penyebaran berita hoaks serta penggunaan fasilitas negara sebagai alat kampanye.

"Jika ada calon yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Bawaslu akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini juga ada ancaman pidananya," tegas dia.

Baca juga: Grandong Seruduk Suami Istri di Jalur Lintas Selatan Banyuwangi, 1 Orang tewas

Bawaslu Banyuwangi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon dan relawan, guna memastikan kampanye berjalan dengan baik.

Para paslon diminta melaporkan daftar relawan serta dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai prosedur.

Terkait alat peraga kampanye (APK), setiap paslon diwajibkan menyetorkan desain APK ke KPU untuk dinilai sesuai standar. Setelah disetujui, KPU akan menyediakan dua APK per desa dan 20 APK per kecamatan.

Baca juga: Fraksi PPP Situbondo Usulkan Pansus Pengawasan Pilkada 2024

Menurutnya, paslon juga diperbolehkan menambah APK hingga 200 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU. Jika ditemukan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan ini, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Dalam hal ini, KPU hanya memberikan jatah tambahan maksimal 4 APK per desa. Jika ada yang melanggar, petugas tidak akan segan-segan menindak," tambahnya.

Dia berharap Pilkada Banyuwangi 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis tanpa adanya pelanggaran seperti politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait