Situbondo - Bawaslu mengirim surat imbauan kepada pejabat sementara (Pjs) Bupati Situbondo Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman terkait logo atau foto calon petahana Karunia di mobil dinas pemkab.
Foto pasangan calon (paslon) petahana Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) terpasang di kaca belakang sejumlah mobil dinas Pemkab Situbondo pada masa kampanye Pilkada Situbondo tahun 2024.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo. Sehinggga untuk menjadi netralitas di Pilkada tahun 2024.
"Bawaslu suda kirim suratke Pjs Bupati Situbondo," ujar Ahmad Faridl Ma'ruf Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Sabtu (28/9/2024).
Menurut dia, jika surat yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Pjs Bupati Situbondo itu berupa imbauan sebelum masuk laporan.
"Sedangkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu sendiri sebelum masuk laporan. Persoalannya sama, surat yang kita layangkan berupa surat imbauan ke Pjs Bupati Situbondo," bebernya.
Lebih jauh Faridl menegaskan, bahwa terkait hasil kajiannya akan disampaikan langsung kepada pelapor.
" Kalau terkait laporan ditunggu saja hasil kajiannya, besok dan pasti disampaikan hasilnya kepada pelapor," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Situbondo dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum paslon Rio-Ulfiyah, karena diduga melakukan kampanye terselubung yang dilakukan oleh terlapor, dan diduga adanya keberpihakan kepada paslon petahana Karunia di pilkada Situbondo 2024.
" Banyak pamflet dan foto-foto yang dipasang di jalan dan di kaca mobil kendaraan umum, mobil pimpinana OPD Pemkab Situbondo yang dipasang di kaca belakang mobil yang bertuliskan dan bergambar atau berlogo foto Karna-Khoirani dan dan juga bersimbol Bank Jatim," ujar tim hukum Rio-Ulfiyah, Abd. Rahman Saleh.
Pasalnya, sejak t25 September 2024, pasangan petahana melakukan cuti di luar tanggungan negara. Maka, sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati pasangan Karna-Khoirani tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
" Tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya, " katanya.
Logo-logo pemkab dengan foto Karna-Khoirani dan juga logo Bank Jatim yang bertebaran itu, menurut Abd Rahman Saleh adalah bentuk ketidaknetralan pemkab dan Bank Jatim di pilkada Situbondo 2024 ini.
" Ini merupakan penggiringan opini dukungan kepada ASN dan masyarakat secara luas dan menimbulkan persepsi yang tidak sehat dan pemkab Situbondo sudah tidak netral lagi," terangnya.
Kepada Bawaslu Situbondo, Tim hukum paslon Rio-Ulfiyah ini meminta agar menindaklanjuti laporannya tersebut. Mereka juga berharap Bawaslu setempat segera melakukan tindakan tegas, sebab bila itu dibiarkan akan merugikan paslon Rio-Ulfiyah dan masyarakat Situbondo.
"Mohon Bawaslu Kabupaten Situbondo menertibkan alat peraga yang kami maksudkan. Menelaah,merekomendasikan kepada Pjs Bupati Situbondo agar memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait melakukan penertiban alat peraga yang dilarang oleh Undang-undang," pungkasnya.
Baca juga: Pria Situbondo Dikepruk Botol Miras di Kafe, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
Editor : Achmad S