Pertiwi Ayu Khrisna/foto:Roy/mili
Mili.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyayangkan adanya staf pemerintah kota Surabaya yang masuk di dalam pengarahan Musrenbang dan intervensi ke dana kelurahan
"Ini yang tidak dibenarkan kalaupun mereka mengatasnamakan pemerintah kota." kata ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna. Selasa (22/2).
Baca juga: Musrenbang RKPD Pemkab Mojokerto Beber 5 Program Prioritas
Ayu menjabarkan, bahwa yang bersangkutan itu hadir sendiri, harusnya walikota maupun wakilnya. Bukan serang staf, apalagi gerak geriknya seakan-akan mengalahkan kinerja Dewan.
"Ini yang tidak bisa dinilai dengan satu prestasi, justru pemerintah kota kepala bagian administrasi kaget juga, sebab banyak sekali anggota dewan lintas fraksi melaporkan hal tersebut. Bahkan fraksinya sama dengan yang melakukan, tapi yang melakukan itu belum anggota dewan itu pun protes." beber Ayu
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Pinjaman Utang Harus Relevan dengan Kebutuhan Warga
Sehingga pihaknya bertanya terkait SOP seperti apa? Agar tidak terjadi tumbang tindih dalam kewenangan tugas. "Kalau dengan Dewan tidak tumpang tindih, karena kami diundang, dihadirkan, sebagai pengawasan disana. Kalau bukan anggota Dewan itu apa dan bagaimana? Itu harus dijelaskan pada kecamatan dan kelurahan." ketus Ayu
Menurut Ayu, mereka boleh menghargai orang yang mungkin dikenal, tapi bukan ranahnya harus berbicara seperti layaknya anggota Dewan. Maka lanjut dia, sistem atau SOP masing-masing kinerja honorer maupun yang ditaruh di kelurahan, kecamatan ataupun pemerintah kota harus jelas.
Baca juga: Bupati Situbondo Perintahkan Camat Panggil 5 Kades di Panji Tak Hadiri Musrenbangcam
"Jangan sampai habis ini yang hanya staf pemerintah kota ternyata bisa menjadi atau menggantikan gerak-geriknya 50 anggota dewan." tukas Ayu.
Editor : Redaksi