Pesta Seks di Vila Kota Batu Bertarif Rp1,6 Juta Tiap Pasutri

Pesta Seks di Vila Kota Batu Bertarif Rp1,6 Juta Tiap Pasutri © mili.id

Pesta seks di vila Kota Batu digerebek Polda Jatim (Foto: Ist)

Surabaya - Pasangan suami istri (pasutri) peserta pesta seks dalam vila di Kota Batu ternyata dikenakan tarif oleh tersangka SM.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Pesta seks itu kemudian digerebek oleh Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah mengamankan dan memeriksa 12 orang, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SM (31), pria asal Malang.

"Tersangka SM ini yang menginisiasi atau yang membuat pesta tersebut. Dia yang menghubungkan ke para peserta. Selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup Telegram. Untuk tarif setiap peserta dikenakan Rp825 ribu satu orang. Jadi setiap pasangan harus membayar Rp1,6 juta," ungkap Suryono, Selasa (1/10/2024).

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar pers rilis ungkap kasus pesta seks (Foto: Ist)Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar pers rilis ungkap kasus pesta seks (Foto: Ist)

Suryono mengatakan, dalam penyidikan tersangka SM mengaku telah menggelar pesta seks itu empat kali.

Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Lintas Kota di Jatim Diringkus: Sekap dan Peras Korban

Dalam pesta seks itu, Suryono merinci pesertanya ada 12 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Ada juga lelaki yang tidak memiliki pasangan. Di vila itu, tersangka dan 11 orang lain melakukan kegiatan fantasi seks bersama-sama.

"Mereka bertukar-tukar pasangan. Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian. Muter terus sampai 12 orang itu merasakan semuanya," beber Alumni Akpol 2003 tersebut.

Suryono menambahkan, tersangka SM sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa. Bahkan juga pernah menyelenggarakan pesta seks khusus threesome.

Baca juga: Pesta Seks di Vila Kota Batu Digerebek: Libatkan Pasutri, Saling Tukar Pasangan

"Sebelumnya telah dua kali melakukan perbuatan menyimpang tersebut. Baik threesome maupun swinger. Lokasinya juga di Kota Batu, tapi dengan vila berbeda," tambahnya.

Tersangka SM terancam Pasal 296 KUHP karena aksinya memfasilitasi perbuatan perzinahan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait