Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Soal Dana Permakanan, Imam: Ingatkan Esensi Dana Kelurahan

Soal Dana Permakanan, Imam: Ingatkan Esensi Dana Kelurahan © mili.id

Imam Syafi'i/foto;Mili:Roy/mili

Mili.id - Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, mendorong kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan melibatkan RT/RW untuk memutuskan program pembangunan dan pemberdayaan. 

"Biasanya ada panduan apa saja yang boleh diusulkan. Misalnya fisik ada Perwali, itu hanya boleh paving yang 2 meter. Kalau saluran air 40 cm. Diatas itu pakai dana dinas, yaitu diatur dalam Musrenbang tingkat kecamatan." kata Imam, Kamis (24/2).

Baca juga: Musrenbang RKPD Pemkab Mojokerto Beber 5 Program Prioritas

Imam membeberkan, dana kelurahan payung hukumnya Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. "Besarannya juga diatur yaitu 5% dari APBD kota, kalau di Surabaya 10,4 T, maka 5 persen nya 500 M, lalu dibagi 154 kelurahan yaitu, 3 - 3,5 M, itu satu kelurahan." ungkap Imam.

Kendati begitu, dana 3 M tesebut, setelah ditelisik ada angka angka permakanan yang ada diambil dari dana kelurahan itu. Padahal lanjut Imam, untuk permakanan dulu ikut dinas sosial bukan dana kelurahan.

Baca juga: Bupati Situbondo Perintahkan Camat Panggil 5 Kades di Panji Tak Hadiri Musrenbangcam

"Ini tidak menarik, dan dana kelurahan yang diadakan sejak 2020, ternyata di ambilkan dari dana kelurahan yang rata rata disetiap kelurahan itu 1, - 1,5 M." urainya.

Sehingga, ketus Imam akan mengurangi dana kelurahan itu. Maka ia mendorong supaya dana kelurahan tidak termasuk di dalam dana permakanan. Sebab esensi dana kelurahan diatur Permendagri, untuk skala program fisik yang kecil untuk pemberdayaan masyarakat. 

Baca juga: Wabup Situbondo Ulfi Tancap Gas Hadiri Musrenbangcam 6 Kecamatan

"Sudah jadi rahasia umum permakanan yang nilainya 1-1,5 M kadang kadang dikelola hanya satu dua orang, yang dapat manfaatnya satu dua orang. Itu tidak memberdayakan, menurut saya kurang pas. Untuk permakanan harus dinas sosial dana kelurahan ya dana kelurahan saja." demikian Imam.

Editor : Redaksi



Berita Terkait