Mili.id – Skor kredit warga negara yang pernah meminjam dana di lembaga-lembaga perbankan akan tersimpan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penyimpanan tersebut dilakukan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya disebut BI Checking.
Berdasarkan data yang dihimpun, debitur akan memperoleh nilai kredit dalam SLIK OJK tersebut apabila seseorang memiliki nilai yang buruk, maka akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.
Baca juga: Universitas Ciputra Gagas Workshop Series Bantu UMKM Kota Medan Terhindar Pinjol
Bahkan kini OJK telah memberlakukan aturan di mana pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK.
Itu artinya, riwayat pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut berlaku, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.
Menurut mereka, penyebab skor kredit yang buruk tersebut adalah karena adanya tunggakan cicilan di pinjol.
Di sisi lain, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena memiliki skor kredit SLIK yang buruk.
Sementara itu, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Adapun masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK OJK secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Baca juga: Maraknya Pinjol Dinilai Memperkeruh Hadirnya Koperasi di Tengah Masyarakat
Sehingga sebelum mengajukan pinjaman sebaiknnya mengecek skor kredit pada SLIK OJK terlebih dahulu.
Skor SLIK OJK sendiri terbagi menjadi lima, di mana nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan skor 5 artinya bermasalah dengan kredit macet.
Debitur dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.
Sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor kreditnya terlebih dahulu.
Satu-satunya cara yang paling mudah untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Apabila masih memiliki tunggakan kredit yang belum selesai, maka perlu melunasinya agar catatan kredit menjadi bersih kembali.
Di samping itu, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan.
Apabila mengalami hal tersebut, maka dapat menghubungi atau melaporkannya kepada pihak terkait.
Nantinya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan.
Atau bisa juga meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
Editor : Aris S