Pemuda di Surabaya Bacok Tetangga yang Dicurigai Mencuri Cakram Motor

Pemuda di Surabaya Bacok Tetangga yang Dicurigai Mencuri Cakram Motor © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Pemuda di Surabaya membacok pria tetangganya yang ia curigai telah mencuri cakram motor.

Pelaku berinisial PP (25), Jalan Asem Mulya, Asemrowo, Surabaya. Dia membacok tetangganya AS (39) pada Minggu (29/9/2024) lalu.

Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor

Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Agung Suciono mengatakan, pelaku langsung diringkus di rumahnya usai membacok tetangganya menggunakan dua senjata tajam (sajam).

"Tersangka kami amankan sebelum membacok korban lebih parah lagi. Korban mengalami luka di pelipis, dada, dan perut," ungkap Agung, Rabu (2/10/2024).

Pembacokan bermula ketika tersangka kehilangan cakram motornya. Dia kemudian curiga kalau korban adalah pelakunya, karena korban pernah ketahuan mencuri motor.

"Tersangka kemudian mendatangi korban. Karena tidak punya bukti, mereka cekcok dan akhirnya tersangka main hakim sendiri," jelas Agung.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri

Kolase tersangka dan dua sajam yang dipakai membacok tetangga (Foto: Polsek Semampir)Kolase tersangka dan dua sajam yang dipakai membacok tetangga (Foto: Polsek Semampir)

Saat menghampiri korban, tersangka sudah memegang celurit dan pisau daging. Ia kemudian menyerang korban dengan membabi buta. Tersangka mengayunkan dua sajam ke segala arah.

Usai membacok korban, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka bacok dilarikan ke Rumah Sakit dr Soewandhie Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.

Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet

"Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik," pungkas mantan Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait