Situbondo - Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) Tahun 2024 gagal disahkan oleh DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, meski pimpinan DPRD sebelumnya sementara, tapi upaya untuk membahas dokumen RAPBD Perubahan telah dilakukan.
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Belum Ditangkap, Kinerja Polres Situbondo Dipertanyakan
"Sebetulnya pimpinan sementara sudah membahas RAPBD Perubahan Tahun 2024. Namun karena mepetnya waktu pembahasan, sehingga APBD Perubahan Tahun 2024 gagal disahkan," ungkap Arifin, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan APBD Perubahan 2024 gagal disahkan, salah satunya adalah 3 pimpinan definif yang baru dilantik pada 30 September 2024, pimpinan Fraksi PDIP yang belum dilantik belum mendapat SK dari DPP PDIP.
"Sehingga secara otomatis posisinya belum masuk ke unsur pimpinan DPRD Situbondo. Selain itu juga akibat lambatnya eksekutif menyerahkan draft APBD Perubahan ke DPRD Situbondo," beber Arifin.
Arifin menegaskan bahwa yang menjadi masalah adalah para honorer yang terancam tidak mendapat gaji, akibat tidak belim disahkannya APBD Perubahan.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa Pemkab Situbondo tidak menganggarkan belanja rutin, seperti gaji honorer tidak dianggarkan di APBD Induk secara utuh.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Besuki Situbondo, Mas Rio Disambati Pedagang Daging
"Seharusnya honor para honorer dianggarkan secara utuh, seperti Pemkab Situbondo menganggarkan gaji para ASN, yang dianggarkan secara utuh di APBD Induk. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi Pemkab Situbondo kepada para honorer," papar dia.
Arifin menjelaskan bahwa pihaknya juga mengevaluasi kinerja Pemkab Situbondo, agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD lebih dipersiapkan secara matang.
"Dokumen KUA PPAS masuk ke DPRD baru tanggal 15 Agustus, sehingga DPRD secara maraton pembahasan selama 5 hari dan tanggal 20 Agustus baru disahkan," terang dia.
Baca juga: Suruh Istri Beli Buah Anggur, Pria Situbondo Gantung Diri
Arifin mengatakan, seharusnya draft APBD Perubahan paling lambat diserahkan minggu kedua bulan Juli 2024.
Selanjutnya pada awal Agustus RAPBD masuk ke DPRD, sebelum masa jabatan DPRD lama purna tugas. Sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebagaimana kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
"Makanya, saya tegaskan jika tidak disahkan APBD Perubahan ini, salah satu faktor penyebabnya eksekutif lambat menjalankan mekanisme penyerahan dokumen. Sehingga masyarakat harus paham ini, agar DPRD tidak dibenturkan dengan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie