Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tahan Direktur CV Kraton Resto

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tahan Direktur CV Kraton Resto © mili.id

Tersangka Effendi Pudjihartono. (Istimewa)

Surabaya - Direktur CV Kraton Resto, Effendi Pudjihartono (58) warga Darmo Hill Blok R, Surabaya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Informasi yang dihimpun, Effendi Pudjihatono diamankan oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik.

"Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Penetapan status tersangka tersebut dikuatkan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa dimana pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik. Jaksa yang akan menangani perkara tersebut adalah Sisca Christina

"Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya dan yang menangani perkara ini nanti Jaksa Sisca," pungkasnya

Penetapan tersangka terhadap Effendi Pudjihartono tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dimana pelapornya adalah Ellen Sulistyo.

Tersangka Effendi pada Mei 2023 lalu, pernah digugat di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Fifi Pudjihartono yang merupakan kakak kandungnya buntut penutupan dari Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo 130 Surabaya, yang berdiri di Aset milik Kodam V / Brawijaya dimana pelapor Ellen sebagai tergugat I.

Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa

Editor : Achmad S



Berita Terkait