Baktiono/Foto:mili/roy
Mili.id - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (16/3) Komisi C DPRD Kota Surabya hanya mengundang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan bersama Satpol PP. Menurut Ketua Komisi, Baktiono, pihaknya biasanya mengundang berbagai macam instansi terkait. Namun rapat kali sengaja dikhususkan untuk kedua instansi tersebut.
Baktiono menuturkan, rapat untuk menindak lanjuti hasil yang sudah hampir dua tahun, yang mana salah satu pengembang atau perusahaan membangun di atas lahan milik orang lain. "Jadi kesimpulan terakhir kami di Komisi C, yaitu pada tanggal 17 Januari 2022. Dalam kurun waktu satu bulan, seharusnya sudah ada 'Satpol PP Line' atau segel. Tapi sampai bulan Maret ini, baru peringatan ketiga dikeluarkan tanggal 15 Maret 2022," terang Baktiono.
Harusnya, sambung Baktiono, kalau mengacu pada kesimpulan 17 Januari 2022 lalu itu, bisa langsung dieksekusi satu bulan kemudian. "Tapi Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan berargumentasi bahwa ada pengajuan IMB penyesuaian. Lalu kami tegaskan bahwa persil yang diajukan semula itu salah letak. Maka untuk penyesuaian itu tetap diproses. Tetapi, untuk sanksi itu tetap harus dilaksanakan," tegas Baktiono.
"Dalam penegakan aturan terhadap masyarakat kecil, maupun mereka para Pengusaha kita harus memberikan perlakuan yang sama.Hal itu untuk memenuhi asas keadilan," bebernya.
Baktiono menyatakan, warga yang mengadu karena mereka merasa mempunyai hak milik atas lahan yang ditempati orang lain itu juga harus dikembalikan haknya kepada masyarakat.
Baca juga: Amar Putusan PN Mojokerto Dinilai Janggal, Pemilik Tanah Ajukan Pembatalan Eksekusi
Editor : Redaksi