Jember - Mantan anggota Tim Hukum Paslon 02, Agus Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempersoalkan Pansus Pilkada DPRD Jember, yang dinilai kinerja tumpang tindih.
Pihaknya berharap kinerja dari Pansus Pilkada DPRD Jember dapat memberikan manfaat dan efektif dalam bekerja.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Sebut Pilkada 2024 di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif
Dijelaskan Agus, ketika bicara tentang pansus, biasanya pansus dibentuk setelah terjadi peristiwa yang sangat krusial dan menjadi atensi dari pada media juga.
Dengan adanya pansus ini kekhawatiran nantinya masalah tersebut dapat mengganggu ketertiban masyarakat, mengganggu pelaksanaan ketertiban hukum, dan mengganggu ketertiban tata kelola pemerintah dan seterusnya tidak terjadi.
"Nah saat rapat kemarin saya mempertanyakan apa yang melatarbelakangi adanya pansus itu. Dijawab jika (pembentukan) sudah sesuai dengan aturan hukum. Kalau itu ya pasti. Tapi yang melatarbelakangi itu apa dulu, itu harus jelas," ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu Agus mendesak kepada anggota dewan, dikarenakan terbentuknya pansus ini menggunakan anggaran pemerintah yang diambil dari APBD, sehingga asas dari pada anggaran itu adalah memberikan manfaat, efisiensi, tepat peruntukannya, ekonomis dan memberikan manfaat.
Terkait desakan itu, lanjutnya, diharapkan pansus dapat bekerja menangani persoalan krusial yang terkait dengan Pilkada. Ia mencontohkan, persoalan bansos yang tertunda dan terhenti terkait proses Pilkada.
Baca juga: Tim Risma-Gus Hans Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan di Pilgub Jatim 2024
"Jadi Pansus mendesak Pjs Bupati Jember, untuk segera mencairkan honor guru ngaji, beasiswa, hibah dan bansos segera. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Agus MM ini, menegaskan jika pansus DPRD Jember malah berasumsi ada untuk mengawasi dan menindak soal pelanggaran pemilu.
"Lah kalau pelanggaran, di situ sudah ada Gakkumdu, Bawaslu, dan DKPP. Mereka semua sudah siap menangani pelanggaran itu. Ini (menjadi tumpang tindah) menurut saya. Pansus DPR ini bukan eksekutor terhadap pelanggaran hukum, dia tidak bisa memberikan sanksi hukum," ucapnya.
Dipaparkan Agus jika elihat dari fungsi pengawasan, DPR cukup dengan fungsi pengawasan pelaksanaan anggaran yang digunakan (untuk Pilkada).
Baca juga: Pria Tusuk Kakak Perempuan hingga 11 Konten Kreator Dipolisikan
"Saya tidak melihat sebuah stresing target dari apa ekspektasinya dari pansus ini. Nah kalau mereka mengatakan tidak tumpang tindih, ya karena (kenyataannya) mereka tidak punya kewenangan untuk menjadi eksekutor daripada pelanggaran-pelanggaran itu," tandasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan mantan Anggota Tim Hukum Paslon 02 itu, Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan jika pihaknya memang sudah bekerja sesuai dengan regulasi.
"Kaitan regulasi tadi audiensi, ini yang mungkin, kita tanpa meremehkan atau merendahkan Pak Agus, bahwa kami sudah sesuai regulasi. Bahwa pansus ini bagian dari alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan regulasi yang sudah ada," kata Ardi.
Editor : Aris S