Kisah Alief Mencuri Buku Demi Beli Susu Anak, Kini Berhadapan dengan Hukum

Kisah Alief Mencuri Buku Demi Beli Susu Anak, Kini Berhadapan dengan Hukum © mili.id

Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Alief di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya - Harapan besar M Alief Syahputra untuk mendapat keadilan Restoratif Justice (RJ), pupus.

Permohonan RJ terdakwa pencurian tersebut belum dikabulkan hakim.

Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya

Alief merupakan pekerja serabutan yang terpaksa mencuri buku lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu dan popok anaknya yang baru berusia 3 tahun.

Kini, dia harus menghadapi jalur hukum dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Takdir seakan berjalan berlawanan dengan harapan ketika Alief mendapati bahwa pintu damai melalui RJ tertutup rapat, hanya karena salah satu rekannya yang juga terlibat dalam kasus pencurian, yaitu Fariz Kuswanto, hingga kini masih berstatus buron.

"Tadinya, perkara ini mau diselesaikan dengan Restorative Justice. Namun tidak disetujui pimpinan karena salah satu tersangka masih buron," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Perak, Yustus One Simus Parlindungan, Rabu (6/11/2024).

Tak hanya Alief, kabar pahit itu juga harus diterima rekannya, yang juga terlibat pencurian, yakni Ahmad Hisyam. Alief dan Hisyam padahal sudah berharap bisa menyelesaikan kasus ini tanpa harus melalui jalur pidana.

Kasus yang menjerat Alief itu bermula pada Sabtu (31/8/2024) pagi di Toko Buku Serba Jaya, Surabaya.

Di toko itu, Ahmad bekerja sebagai sopir dan Alief sebagai pekerja serabutan. Namun, cerita hari itu berubah ketika Alief, yang tengah bergelut dengan kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tergoda untuk mengambil jalan pintas.

Saat itu, terlintas di benak Alief untuk mendapatkan uang tambahan dengan menjual beberapa buku dari tempat kerjanya.

Alief kemudian mengajak dua rekannya yakni Ahmad Hisyam dan Fariz Kuswanto, yang juga bekerja di toko tersebut.

Dalam percakapan singkat di antara tiga pekerja dengan bayaran pas-pasan itu, mereka menyepakati rencana untuk menjual buku-buku di toko tersebut.

Dengan ide Hisyam, buku-buku yang dicuri akan dijual ke seorang kenalan yakni HK, pedagang buku eceran di Jalan Semarang, Surabaya.

Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret

Menyusun kardus demi kardus buku ke dalam mobil pikap hitam yang biasa dipakai toko, ketiganya lalu singgah di Jalan Demak untuk menemui HK, sebelum akhirnya meneruskan pengantaran pesanan ke pembeli yang sebenarnya.

"Buku-buku tersebut dijual kepada HK dengan harga Rp150 ribu per dus, dengan pembayaran yang akan diterima setelah buku-buku itu laku terjual," bunyi dalam surat dakwaan.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Kecurigaan timbul dipihak toko setelah admin bernama Ferry Kurniawan mengecek rekaman CCTV.

Di sana terlihat jelas perjalanan mobil mereka yang menyimpang dari rute pengiriman biasa. Setelah dikonfirmasi, Hisyam mengakui bahwa ia bersama Alief telah menjual 12 dus buku kepada HK.

Tak lama berselang, atas permintaan pemilik toko H. Ghozali Imron, HK mengembalikan buku-buku tersebut ke toko. Meski kerugian Rp14,5 juta sudah dikembalikan, tapi keterlibatan Fariz yang masih buron menjadikan upaya Restorative Justice mustahil dilakukan.

JPU Yustus menjelaskan, pengembalian kerugian dan perdamaian antara para terdakwa dan pemilik toko sejatinya bisa membuka peluang bagi Alief dan Hisyam untuk mendapat Restorative Justice.

Baca juga: Unusa Digandeng Kemenkes jadi Pelopor Pertolongan Pertama Luka Psikologis

Namun, ketiadaan Fariz dalam proses hukum dan masih buron membuat perkara ini tetap harus dilanjutkan ke muka persidangan.

"Sekarang perkara disidangkan secara pidana singkat karena kerugian sudah dikembalikan dan sudah ada perdamaian, sehingga pembuktian lebih mudah," jelasnya.

Kedua pekerja toko yang berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan itu kini harus menghadapi tuntutan 5 bulan penjara.

Kisah ini seakan menjadi pengingat bahwa godaan untuk mengambil jalan pintas kadang berujung pada kehilangan yang jauh lebih besar.

Di hadapan hukum, mereka kini harus menanggung akibat dari pilihan singkat yang berujung pada nasib panjang di balik jeruji.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait