Jember - Bawaslu meminta dan menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu calon bupati yang melontarkan perkataan organisasi terlarang.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan klarifikasi kepada calon bupati tersebut.
"Bawaslu Kabupaten Jember itu kemarin sudah menjadwalkan, sebenarnya sudah kami siapkan untuk dua hari ya. Apakah kemarin atau hari ini. Kami jadwalkan untuk mengundang terlapor (Gus Fawait) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi tapi pihak dari tim advokasinya sudah menyampaikan bahwa beliau masih di luar kota," kata Devi, Rabu (6/11/2024).
Devi menambahkan, ketidakhadiran calon bupati tersebut, proses klarifikasi tetap akan dilakukan itu akan tetap dilaksanakan dengan melalui zoom atau online. Terkait proses klarifikasi itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.
"Nah, nanti akan kami coba karena hari ini adalah hari terakhir dalam penanganan. Jadi akan kami coba lagi untuk mengundang by zoom karena kan beliau ada di luar kota. Terkait klarifikasi, sebelumnya kami sudah lakukan kepada pelapor dan ada saksi. Kebetulan saksi ini yang awalnya 2 nambah 1, jadi ada 3 orang saksi yang kami klarifikasi," ujarnya.
"Yakni ada ahli pidana pemilu dan satunya ahli bahasa begitu. Selanjutnya malam ini, kami melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu dan setelah itu kami langsung di pleno kajian di internal Bawaslu, dan besok kami akan menyampaikan kepada pelapor hasilnya," sambung Devi.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan adanya ungkapan soal organisasi terlarang itu. Lebih lanjut kata Devi, dimungkinkan ada sanksi.
"Yakni yang disangkakan adalah Pasal 69, Undang-Undang Pilkada ini dalam kampanye dilarang, yang disangkakan itu huruf B, menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, terus yang C, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, terus dan E mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum," ulasnya.
"Nah, junctonya itu pasal 187 ayat 2 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E atau huruf F Di pidana dengan pidana penjara Paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan Dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," imbuhnya.
Sementara itu cabup nomor 02, Gus Fawait saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp. Membenarkan jika dirinya sedang ada di luar kota.
"Saya baru dapat undangan kemarin sore, posisi di Jakarta," ucap Gus Fawait.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan 02 Dima Akhyar menjelaskan, Gus Fawait memang ada kegiatan pribadi dan siap untuk klarifikasi.
Baca juga: Pria Tusuk Kakak Perempuan hingga 11 Konten Kreator Dipolisikan
"Sudah kita sampaikan dan Gus menyanggupi untuk memberikan klarifikasi. Zoom nya, rencananya hari ini. Jadi kita dapat undangannya hari ini. Jangan khawatir, Gus selalu siap, dan menghormati, mengikuti semua hal yang perlu dilakukan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Jember Tusuk Kakak Perempuannya Gegara Hal Sepele
Editor : Achmad S