Keluarga Tersangka Innova Maut di Surabaya Sempat Tawarkan Uang Damai 30 Juta

Keluarga Tersangka Innova Maut di Surabaya Sempat Tawarkan Uang Damai 30 Juta © mili.id

Reno (kiri) putra sulung almarhum Sugiono bersama dua adiknya. (Wendy/mili.id)

Surabaya - Pihak keluarga sopir Toyota Innova W 1168 CQ, Mohammad Alief Arroziqin (22) asal Sumenep, Madura, sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga mendiang Sugiono (53) dan Sri Ariani (48)

Putra sulung pasangan Sugiono dan Ariani, Reno mengatakan, keluarga tersangka telah berkunjung takziah ke kediaman korban di Jalan Kapas Madya I, Surabaya pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

"Keluarga pelaku sudah ke rumah untuk minta maaf dan mengucapkan belasungkawa kemarin, lalu juga mengajak damai supaya anaknya tidak diproses polisi," katanya, Rabu (6/11/2024).

Ditengah takziah itu, keluarga tersangka mengajak damai dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 30 juta. Tentunya, Reno tak sudi. Dia menolak ajakan damai saat itu juga. 

Menurutnya, nominal tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa kedua orangtuanya. Hingga membuat dia dan kedua adiknya yang masih duduk di bangku SMP menjadi yatim piatu akibat ulah tersangka yang mengemudi dalam posisi mabuk.

"Ya masa datang minta damai dan menawarkan uang Rp 30 juta. Kami tidak terima, kami tetap menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman memastikan bahwa pelaku telah dilakukan penahanan dan proses masih terus berlanjut.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, Aril terbukti berkendara dalam pengaruh mirasl. Hal tersebut dikuatkan dari hasil pengecekan darah di RS Bhayangkara Polda Jatim.Selain itu, dari pemeriksaan polisi, Aril mengaku habis party dari Diskotek Paradise. 

Dia dan ketiga rekannya menenggak 2 botol miras jenis rum yang mengandung kadar alkohol sebesar 35 persen, ketika hendak pulang ia menabrak warung hingga menyebabkan Pasutri tersebut meregang nyawa seketika di lokasi kejadian.

"Kami terapkan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Semoga nanti hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya atas perbuatan tersangka," ungkapnya.

Disinggung soal upaya damai dari keluarga pelaku, Arif menegaskan bahwa hal tersebut tak dapat menganulir perbuatan tersangka

"Meskipun memberikan santunan, namun itu tidak menggugurkan sanksi pidana tersangka. Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret

Editor : Achmad S



Berita Terkait