Mojokerto - Debat terbuka kedua Pilwali Kota Mojokerto yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di Ayola Sunrise Hotel, Kamis (7/11/2024) malam diwarnai protes paslon nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi).
Protes ini muncul berawal, saat moderator membacakan pertanyaan berdasarkan data yang disusun panelis terhadap Paslon nomor 1 Junaedi Malik-Chusnun Amin. Dimana disebutkan bahwa Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk Kota Mojokerto tahun 2023 adalah 9,5 tahun.
Faktanya dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, RLS Kota Mojokerto tahun 2023 mencapai 11,05.
"Kami sangat menyayangkan dengan pertanyaan yang dibuat oleh panelis, data yang disajikan salah, itu menjerumuskan. RLS Kota Mojokerto yang benar 11,5. Kalau 9,5 itu Kabupaten Mojokerto," tegas Ning Ita sapaan akrab mantan Walikota Mojokerto periode 2018-2023 ini.
Ia mengaku, data RLS Kota Mojokerto 11,05 merupakan data real yang diperoleh dari BPS. Sedangkan, data RLS penduduk tahun 2023 9,5 yang disampaikan moderator saat debat terbuka merupakan RLS Kabupaten Mojokerto.
"Jadi datanya salah. Saya di sini ingin merevisi karena saya sudah membuka data BPS, rata-rata lama sekolah 11,5, dan harapan lama sekolah Kota Mojokerto 14,4, jadi sudah ketegorinya sangat tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur," ujarnya.
Ning Ita pun bakal melayangkan surat resmi ke KPU Kota Mojokerto terkait penyajian data dari panelis yang dianggap tak sesuai dan mendeskriditkan pemerintah daerah setempat.
"Kami akan bersurat resmi ke KPU, agar ini menjadi atensi, kalau ada pertanyaan tidak sesuai itu bisa dikoreksi, jangan dibawa ke ruang publik. Apalagi ini disampaikan di televisi yang bisa dilihat oleh semua pihak. Ini mendiskreditkan bagi pemerintahan yang sebelumnya," tegasnya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Mojokerto Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq menjelaskan, para panelis ini diambil dari seluruh Jawa Timur, dan berkompeten.
"Jadi mereka sudah pengalaman, sudah teruji, termasuk pertanyaan juga sudah teruji. Kalau terkait kesalahan atau tidak kami belum tahu pasti karena itu bukan dari pihak KPU," imbuh Yahya.
Pihaknya pun mempersilakan, jika ada paslon yang merasa keberatan atas materi yang diperdebatkan untuk berkirim surat resmi. Meski begitu, Yahya mengaku, KPU hanya memfasilitasi debat tebuka ini, dimana semua materi debat berifat rahasi dan hanya diketahui tim panelis.
"Pertanyaan apapun yang diberikan oleh tim panelis, diluar kewenangan KPU Kota. Kami tidak tahu materi pertanyaannya, karena yang disampaikan panelis hanya tema debat. Jadi kalau menggugat monggo,’’ tandas Yahya.
Hal sama diamini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor, ia menyebutkan jika panelis debat terbuka kali kedua ini terdiri dari profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
"Kebetulan untuk panelis pada saat debat kedua ini semua akademisi, dan kami itu memastikan betul bahwa panelis ini murni netral, dan tidak partisipan," imbuhnya.
Terkait dalam penyusunan pertanyaan-pertanyaan, memang pihaknya sama sekali tidak tahu menahu. Lantaran, Ulil mengaku, jika itulah fungsi KPU dalam menjaga pertanyaan-pertanyaan bersifat rahasia.
"Saat di panggung ternyata yang disampaikan tadi itu ada tanggapan, itu koreksi secara akademis. Jadi mungkin kalau ada protes dari salah satu paslon, pasti KPU akan melimpahkan kepada panelis tersebut untuk menjawab,’’ pungkasnya.
Baca juga: Menuju Good Government, Pemkot Mojokerto Permudah Perizinan Lewat Klinik Perisai
Editor : Achmad S