Situbondo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala DPUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Djati, tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021-2024.
Keduanya dipanggil penyidik KPK dengan status sebagai tersangka. Sesuai jadwal keduanya akan diperiksa pada hari ini Jumat (8/11/2024) di gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kedua tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (8/11/2024).
Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi dan Eko Prionggo Djati pejabat pembuat komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, keduanya diketahui belum hadir di gedung KPK Merah Putih.
"Baik Bupati Situbondo non aktif KS, maupun EP, kedua tersangka dugaan korupsi dana PEN 2021-2024, keduanya diketahui belum hadir di gedung KPK Merah Putih," kata Tessa Mahardika.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak praperadilan yang dilakukan tersangka korupsi Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya.
Namun, pada 29 Oktober 2024 lalu, Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga: KPU Situbondo Jadwalkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada 5 Desember
Editor : Achmad S