Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Kebatilan atau Kemaslahatan?

Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Kebatilan atau Kemaslahatan? © mili.id

Foto: tangkapan layar tiktok

Surabaya - Viral di media sosial sebuah akun TikTok bernama Kafani.id menjual kain kafan secara live.

Dalam sesi live-nya, akun tersebut menampilkan model yang mengenakan kain kafan, bahkan mirip dengan
pocong.

Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), M Febriyanto Firman Wijaya menyikapi fenomena tersebut dengan menegaskan 2 hal.

Pertama tentang hukum menyiapkan kain kafan sebelum meninggal dunia, dalam salah satu riyawat menjelaskan tentang anjuran memperbagus kain kafan

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)

Riyan menjelasakan, pada hadits tersebut ditinjau dalam beberapa aspek tentang memperbagus, perbagus dalam memilih kain kafan dengan berwarna putih dan ukuran yang sesuai. Kemudian memperbagus dalam hal cara mengkafani jenazah.

Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret

Ia menjelaskan, dalam menyiapkan kafan sebelum meninggal ada sebuah riwayat dari Bukhari yang singkatnya tentang adanya seorang wanita yang datang kepada Rasulullah membawakan kain (burdah), namun ada
salah satu Sahabat yang menegur Rasulullah untuk meminta kain tersebut sebagai persiapan di hari kematiannya nanti. Dan Rasul dengan suka rela memberikannya kain.

Hadits tersebut juga diperkuat juga dalam beberapa pandangan ulama, yaitu Ibnu Bathal rahimahullah bahwa hadits di atas menjadi dalil diperbolehkannya menyiapkan sesuatu sebelum adanya keperluan, termasuk
dalam menyiapkan kain kafan terbaik dan juga sebagai pengingat takdir tentang kematian bagi si calon mayit.

“Tentang profesi jual beli kain kafan secara live, dalam prinsip jual beli ada ketentuan tentang kehalalan, kemaslahatan, ibadah dan tidak membawa kebatilan,”ujar Riyan Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Unusa Digandeng Kemenkes jadi Pelopor Pertolongan Pertama Luka Psikologis

Menurutnya, pada persoalan ini perlu dilihat lebih dalam apakah host atau pemandu ketika live tiktok melontarkan kata-kata yang membawa kebatilan atau kemaslahatan, karena secara tidak langsung orang yang
menekuni pekerjaan ini bisa saja mengharapkan banyaknya orang mati.

Sebab semakin banyak orang mati maka semakin laris dagangannya, dan ini merupakan pengharapan yang tidak baik.

“Maka dalam menyikapi praktik jual beli kain kafan secara live, secara hukum menyiapkan kain kafannya dipastikan boleh, namun untuk profesinya perlu untuk di lihat lebih dalam terutama dalam praktik jual belinya, apakah penjual mengarahkan kepada kebatilan atau kemaslahatan,” pungkas Riyan.

Editor : Aris S



Berita Terkait