Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memeriksa puluhan kepala desa (kades) di wilayahnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), untuk menindaklanjuti Tindak Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Pemkab Situbondo.
Baca juga: Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Terguling, 11 Siswa Terluka
Karena dalam TLHP, Inspektorat Pemkab Situbondo menemukan adanya kerugian negara penggunaan DD di sejumlah desa di Situbondo, hingga mencapai ratusan juta untuk masing-masing desa.
Dari hasil klarifikasi dan pemanggilan tersebut, Kejari Situbondo menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1 miliar di salah satu desa, sehingga kades tersebut diwajibkan mengembalikan uang.
Namun Kejari Situbondo belum membeberkan identitas kades yang diduga menyalahgunakan uang DD melalui anggaran fiktif, mark-up proyek, dan sejumlah proyek yang hanya terealisasi setengah jadi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal membenarkan adanya pemanggilan puluhan kades yang diduga menyalahgunakan dana desa tersebut.
Baca juga: KPU Situbondo Jadwalkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada 5 Desember
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dana desa yang terindikasi diselewengkan oleh kades, dan sebagai tindaklanjut TLHP Inspektorat Pemkab Situbondo," jelas Hedi-sapaanya, Sabtu (9/11/2024).
Hedi menjelaskan, pihaknya sudah memanggil sejumlah kades di Situbondo, sebagai langkah awal untuk menyelamatkan uang negara yang diduga disalahgunakan
"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat. Ini dilakukan bukti nyata kerja sama antara Inspektorat dan APH dalam menyelematkan uang negara," tuturnya.
Baca juga: Kisah Cesar Mengamankan Diri ke Polsek Karena Takut Dimassa
Lebih jauh Hedi menegaskan, meski semua kades yang terindikasi memberikan klarifikasi, namun sebagian Kades di Kabupaten Situbondo, diketahui sudah mengembalikan uang kas negara.
Editor : Narendra Bakrie