Beli Ganja Lewat Instagram, Ditangkap Usai Ambil Ranjauan di Surabaya

Beli Ganja Lewat Instagram, Ditangkap Usai Ambil Ranjauan di Surabaya © mili.id

Barang bukti diamankan dari tersangka (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Kurir ekspedisi asal Brebek Badongan, Waru, Sidoarjo yang membeli ganja lewat Instagram, disergap polisi saat mengambil ranjauan di Surabaya.

Kurir berinisial FAG (21) itu ditangkap anggota Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil ganja di tepu Jalan Tenggilis Mejoyo kota setempat pada pertengahan Oktober 2024.

Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka disergap di jalan kawasan Tambak Sumur, Sidoarjo.

"Anggota lalu menggeledah rumah tersangka, hingga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 poket siap edar dengan total berat keseluruhan 30,056 gram," jelas Miftah, Sabtu (9/11/2024).

Sedangkan berdasarkan hasil interogasi, pemuda ini mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan membeli dari salah satu akun media sosial Instagram.

Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret

Tersangka diamankan di Mapolrestabes SurabayaTersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya

"Tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dari Instagram dengan membeli pada salah satu akun. Dia membeli pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30. Lalu diranjau di pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo sekitar Taman Safira," papar Alumni Akpol 2007 itu.

Satu poket ganja dengan berat 50 gram ditebus FAG dengan harga tertentu. Kemudian oleh dia dijual kembali dengan membaginya menjadi 18 kantong plastik kecil.

Baca juga: Unusa Digandeng Kemenkes jadi Pelopor Pertolongan Pertama Luka Psikologis

"Tersangka mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis ganja lewat Instagram dengan salah satu akun. Lalu dia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan," papar Miftah.

Atas perbuatannya, FAG dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait