Situbondo - Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan slop rokok ilegal melalui jalur laut di Situbondo.
Pengungkapan ini dilakukan Satpolairud Polres Situbondo. Mereka menggagalkan rokok ilegal melalui jalur laut di Pelabuhan Besuki setempat pada Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Terguling, 11 Siswa Terluka
Selain menyita ratusan slop rokok ilegal berbagai merk, tim yang dipimpin Kasatpolairud Polres Situbondo AKP I Gede Sukarmadiyasa juga mengamankan pemiliknya, yakni AS (57), warga Galis, Pamekasan, Madura.
Diperoleh keterangan, terungkapnya penyelundupan ratusan slop rokok ilegal melalui jalur laut ini berawal saat petugas Satpolairud Polres Situbondo melakukan patroli. Saat itu, ada kapal motor yang sedang melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Besuki.
Baca juga: Sosialisasi Mengena, Satpol PP Kota Mojokerto Tak Temukan Toko Jual Rokok Ilegal
Karena muatannya mencurigakan, sehingga petugas langsung memeriksa seluruh muatan dalam kapal. Hingga petugas menemukan ratusan slop rokok ilegal, yang akan diedarkan ke sejumlah toko di Situbondo.
"Awalnya para penumpang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ratusan slop rokok ilegal. Namun setelah diselidiki ternyata pemiliknya AS asal Galis, Pamekasan," jelas Gede Sukarmadiyasa.
Baca juga: KPU Situbondo Jadwalkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada 5 Desember
Karena terduga pelaku AS melanggar undang-undang cukai, sehingga pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena tindak pidana cukai merupakan kewenangan PPNS Bea dan Cukai.
"Kami menyerahkan ratusan slop rokok ilegal dan pemiliknya ke kantor Bea dan Cukai Jember," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie