Mili.id – Sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digelontorkan pemerintah.
Namun sayangnya, tidak sedikit penyaluran bansos sering tidak tepat sasaran dan malah jatuh pada pihak yang tidak layak menerimanya.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, terdapat beberapa golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
Dikutip dari laman Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, Jumat (8/11/2024), berikut daftar pihak yang tidak layak menerima bansos.
1. Alamat tidak ditemukan;
2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi;
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi;
6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi;
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK;
11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa;
Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Cara Lapor jika Melihat Orang Mampu Menerima Bansos
Sementara itu, masyarakat dapat langsung melapor jika melihat orang mampu atau orang yang tidak layak menerima bansos, tetapi malah menerima bansos.
Masyarakat dapat membuat laporan tanggapan dengan cara berikut:
– Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Cek Bansos.
– Registrasi akun terlebih dahulu (langsung login jika sudah memiliki akun).
– Pada halaman awal aplikasi Cek Bansos, klik menu ‘Tanggapan Kelayakan’.
– Pada menu ‘Tanggapan Kelayakan’, akan muncul data nama, umur, dan alamat serta daftar bantuan dalam satu desa/kelurahan yang sama, berdasarkan wilayah sesuai KTP Anda.
– Anda dapat melakukan tanggapan kelayakan terhadap penerima manfaat dengan cara “Ketuk Untuk Memberikan Tanggapan Kelayakan”.
Baca juga: Unusa Digandeng Kemenkes jadi Pelopor Pertolongan Pertama Luka Psikologis
– Lalu, pada menu ‘Tanggapan Kelayakan’, Anda dapat menyanggah penerima manfaat yang tidak layak mendapatkan bansos, dengan cara:
1. Ketuk ikon jempol ke bawah;
2. Pilih alasan yang relevan;
3. Berikan catatan tambahan, seperti ‘Memiliki Mobil’;
4. Lampirkan foto sebagai data pendukung, seperti foto rumah dan foto kendaraan;
5. Ketuk ‘Kirim Tanggapan’.
– Tanggapan kelayakan Anda akan masuk ke dashboard SIKS-NG Dinas Sosial Kab/Kota dan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial dapat sampai kepada yang membutuhkan.
Maka dari itu, masyarakat dapat terlibat aktif membantu mengawasi agar proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan tepat sasaran.
Editor : Aris S