Surabaya - Polisi, Bea Cukai Sidoarjo dan Perak serta Pelindo III menggagalkan peredaran rokok ilegal berbagai merek sebanyak 7.677.400 batang dari beberapa tempat di Surabaya sejak September-November 2024.
Dari pengungkapan ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah AAS (28), SMJN (47), AE (44) TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, pengungkapan ini berawal pada Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas gabungan menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai ini di Suramadu.
"Selain pengungkapan di Suramadu, kami juga menemukan sejumlah rokok ilegal di sejumlah titik lainnya di waktu yang berbeda," katanya, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di Depo Tanto V, Jalan Prapat Kurung Utara, hal serupa juga dilakukan petugas, bahkan kontainer 20 feet berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai ini turut disita.
Serta keesokan harinya, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kedung Cowek dan 23.30 WIB di Pospol Suramadu Jalan Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
"Juga pada Jumat (1/11/2024) pukul 12.50 WIB di Jalan Kedung Cowek, dan yang terbaru pada Sabtu (2/11/2024) pukul 23.30 WIB di Kedung Cowek Kecamatan Kenjeran Surabaya," imbuhnya.
Sementara paling banyak barang bukti yang diamankan, kata William, ialah di exit Jembatan Suramadu arah Surabaya. Rokok ilegal ini hendak dikirim ke luar kota bahkan luar pulau. "Ada yang dikirim ke Malang atau luar pulau," jelasnya
Jika di kalkulasi, rokok tanpa pita cukai, menggunakan cukai palsu hingga cukai kedaluarsa ini disinyalir telah merugikan negara miliaran rupiah. "Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengiriman rokok ilegal ini mencapai Rp 10-20 miliar," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim. Ia berharap sinergi ini tidak hanya dari penegakkan hukum saja.
"Kami mohon tidak hanya petugas gabungan saja namun, masyarakatnya juga turut bekerja sama memberantas barang ilegal baik rokok maupun barang kena cukai lainnya," pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit box kontainer, 2 truk box, 3 minibus, hingga 316 karton yang berisi 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek atau jenis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret
Editor : Achmad S