Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

DPRD Kota Surabaya Tuntut Developer Perumahan Perbaiki Jalan Yono Suwoyo

DPRD Kota Surabaya Tuntut Developer Perumahan Perbaiki Jalan Yono Suwoyo © mili.id

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael. (Istimewa)

Surabaya - DPRD Kota Surabaya menuntut developer atau pengembang perumahan di Surabaya Barat segera memperbaiki Jalan Mayjen Yono Suwoyo yang kondisinya cukup memprihatinkan.

Gara-gara Jalan Yono Suwoyo itu rusak, nama Pemkot Surabaya menjadi jelek di mata masyarakat maupun pengguna jalan, padahal sebenarnya itu bukan kewajiban Pemkot Surabaya.

Di dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya itu jelas, sebelum fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) diserahterimakan, berarti Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ini masih menjadi tanggung jawab developer.

"Kemana saja developernya, kan ada Intiland Pakuwon, Darmo Permai, SAS, dan BDG. Ini kan jadi tanggung jawab mereka semua untuk memperbaikinya, karena jalan tersebut masuk fasum mereka, tapi tidak dilakukan. Ini yang harus kita urai kenapa dibiarkan seperti itu,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael usai hearing, Kamis (14/11/2024).

Hearing ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup DLH), Bagian Hukum, dan developer.

Josiah yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, para developer harus patuh dan segera memperbaiki jalan tersebut. Lantaran sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

"Jadi ketika (developer) mencari keuntungan di kota Surabaya, jangan sampai ada warga kota yang menjadi korban atas kelalaian mereka," tegas dia.

Josiah melihat masalah fasum dan fasos developer perumahan di Surabaya seperti penyakit menahun yang tidak pernah selesai. Karena itu, Komisi C akan berusaha mengurai dan menyelesaikan permasalahan ini, terutama soal penyerahannya ke Pemkot Surabaya yang tersendat-sendat.

Komisi C berkomitmen akan terus memantau proses demi proses untuk penyelesaian masalah ini. Bahkan, memberikan timeline atau batas waktu yang jelas, baik untuk pembenahan maupun serah terima fasum maupun fasos.

Lebih jauh, Josiah menyampaikan, selama ini warga berpikiran bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa membuat jalan mulus, padahal Jalan Yono Suwono ini bukan tanggung jawab pemkot, tapi masih menjadi tanggung jawab developer.

Josiah ingin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dalam bekerja memiliki timeline yang jelas dalam menangani permasalahan ini. Selain itu, juga harus ada sinergitas yang baik antar OPD.

“Kita tidak mau hanya dibiarkan menggelinding. Komisi C memberi waktu tiga hari kepada OPD untuk survei dan 30 hari bagi developer untuk segera mengeksekusi," beber Josiah.

Khusus untuk serah terima fasum PT Darmo Permai, lanjut dia, rapat akan dijadwalkan ulang dan memerintahkan kepada OPD dan pihak terkait untuk membawa semua berkas untuk diperiksa.

"Ya, kami berharap sebelum akhir tahun sudah diproses untuk serah terima fasumnya," terang dia.

Bagaimana kalau developer masih mbulet, dengan tegas Josiah meminta Pemkot Surabaya untuk memblacklist developer tersebut.

"Ya, ini agar warga bisa melakukan serah terima sendiri fasumnya ke Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

Editor : Achmad S



Berita Terkait