Penggerebekan narkoba di Jalan Kunti Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Polisi mengamankan 25 orang dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, dari 25 orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pengedar.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
"Dari dua pengedar itu, kami sita 57 paket kecil sabu," jelas Da Costa di lokasi.
Menurut Da Costa, pihaknya akan memburu bandar yang selama ini memasok sabu ke Jalan Kunti.
"Kita pastikan akan kembangkan sampai dengan bandar yang memasukkan barang di lokasi ini," tegasnya.
Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan
Pihaknya juga akan menindak tegas para bandar dan masyarakat setempat yang masih melakukan penyalahgunaan ataupun mengedarkan narkoba di kampung padat penduduk tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat, supaya tidak ada yang mencoba-coba untuk melakukan penyalahgunaan atau mengedarkan narkoba, kita akan tindak tegas," tambahnya.
Da Costa menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemberantasan kampung narkoba.
Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa
"Ini adalah bagian dari kegiatan pemberantasan kampung narkoba, lokasinya di Jalan Kunti, Surabaya," pungkas Da Costa.
Editor : Narendra Bakrie