Agoeng Prasodjo/Foto:jabrik/mili
Mili.id - Panasnya Pansus Tatib SOTK DPRD Kota Surabaya terkait bidang pemerintahan dan kesra, sampai mendatangkan pakar untuk mencarikan jalan keluarnya.
Sekretaris Pansus sekaligus Pimpinan Sidang Agoeng Prasodjo menegaskan, pihaknya mendatangkan pakar untuk meminta pendapat apa arti kesejahteraan, yang mana di dalamnya ada sosial, pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Lucy Kurniasari Disebut Masih Layak Menjadi Nahkoda Demokrat Surabaya Ke Depan
Artinya tegas dia tidak harus pakai kesejahteraan. "Jadi, rapat kemarin (Senin/28/3) ketemu pakar, kita dari Pansus (ingin) mencari solusi." Kata Agoeng kepada wartawan, Selasa (29/3).
Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, hasil dari pertemuan dengan pakar tidak mempengaruhi keputusan. Sebab apa yang hasilkan kemarin sebetulnya tidak mengurangi daripada rapat-rapat sebelum.
"Dari pakar (sudah jelas menyampaikan) seperti ini, kita tidak mereka-reka tapi ini kebenaran." ucap Agoeng.
Sementara Anggota Pansus Baktiono menjelaskan, rapat dengan pakar menguraikan dan menjelaskan tata tertib di DPRD kota Surabaya, harus menyesuaikan dengan Permendagri, Perda maupun juga perwakilan yang ada.
Baca juga: Ranwal RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
"Terkait dengan judul yang ada, itu harus mencerminkan dari isi tata tertib, kemarin di singgung, di tanyakan tentang setiap komisi. Jadi nama setiap komisi itu juga harus mencerminkan dari isi yang ditangani masing masing komisi di DPRD kot Surabaya." demikian Baktiono.
Terkait itu, Pakar Hukum dari Ubaya Eko Sugitario yang diundang dalam Pansus Tatib menegaskan, bahwa Permendagri telah mengeluarkan perubahan unit pelaksanaan daerah (UPD) jadi SOTK. Dalam hal ini, ia mengingatkan hirarki perundang-undangan teorinya Hans Kelsendan Hans Nawiasky, yakni teori tangga.
"Yang lebih tinggi melahirkan yang rendah, yang rendah berdasarkan lebih tinggi. Nah itu dianut di Indonesia, TAP MPRS Nomor 20 tahun 66, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011." papar Eko.
Baca juga: Es Krim Beralkohol di PTC Surabaya: Pengelola Mal Disentil, Penjual Segera Dipanggil
"Ada hirarkinya, mau tidak mau yang bawah harus mengikuti, nomor satu kan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, undang-undang dasar, TAP MPR terus undang undang Perppu, Peraturan Presiden Peraturan Menteri. Pelaksanaannya kan dengan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sekarang ada Perdes, juga itu kan harus disesuaikan."beber dia.
Sebagai informasi: Polemik penyesuaian perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintah kota Surabaya, terkait bagian Pemerintahan dan Kesra belum satu suara. Hal ini diduga karena adanya anggota Pansus yang masih menginginkan bidang Kesra tetap dipertahakan jadi mitra Komisi D.
Editor : Redaksi