Surabaya - Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dengan pemkot tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan waktu 60 hari.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin, (25/11/2024).
Baca juga: Wanita Misterius Tewas Mengenaskan di Surabaya, Diduga Tertabrak Kereta Api
Menurut Adi, pihaknya perlu membentuk pansus untuk pembahasan raperda pengembangan ekonomi kreatif lebih lanjut, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Surabaya.
Adi menjelaskan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan jawaban walikota atas pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan Sekda Ihsan.
"Perlu dibentuk pansus yang nantinya akan membahas raperda ini bersama Pemkot Surabaya. Dan semua saran dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan di-pansus, yang kita harapkan segera merampungkan raperda ini demi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Surabaya," terang Adi kepada awak media usai paripurna.
Baca juga: Perjalanan Polisi Memburu Pengamen Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono
Adapun anggota Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diserahkan ke anggota yang menempati posisi di Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian, di antaranya:
1. Muhammad Faridz (Fraksi PKB)
2. Mochamad Machmud (Fraksi Demokrat, PPP, NasDem)
3. Ghofar Ismail (Fraksi PDIP-PAN)
4. Bagas Imam Waluyo (Fraksi Gerindra)
5. Baktiono (Fraksi PDIP-PAN)
6. Agoeng Prasodjo (Fraksi Golkar)
7. Enny Minarsih (Fraksi PKS)
8. Yuga Pratisabda Widyawasta (Fraksi PSI)
9. Budi Leksono (Fraksi PDIP-PAN)
10. Saiful Bahri (Fraksi Demokrat, PPP, NasDem)
Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis
Menurut Musdik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya untuk penyusunan struktur ketua, wakil dan sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota pansus.
"Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan pansus akan dibebankan kepada APBD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Musdik saat dibacakan di rapat paripurna.
Editor : Narendra Bakrie