Surabaya - Meski pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba, namun tidak membuat JW (41), kos di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya menjadi jera.
Buktinya, tersangka kembali berkecimpung menjual barang baram tersebut, dan dari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dan pernah masuk penjara dua kali yakni di tahun 2015 dan 2021 dengan kasus yang sama.
barang bukti sabu yang disita petugas Polrestabes Surabaya.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 11 kantong plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 48,97 gram. TErsangka memang sudah menjadi target kami," katanya, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Perempuan Surabaya Jatuh dari Motor usai Tasnya Dijambret
Dengan barang bukti tersebut, tersangka kini masih menjalani penyidikan duna pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari S (DPO) dengan sistem ranjauan di depan pom bensin Jalan Tidar," lanjutnya.
Awalnya, sabu itu sebanyak 50 gram dan dibeli tersangka dari S seharga Rp 50 juta, dengan maksud untuk dijual kembali, dan tersangka telah membeli sabu di S sebanyak 4 kali.
Baca juga: Unusa Digandeng Kemenkes jadi Pelopor Pertolongan Pertama Luka Psikologis
"Peran tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu adalah sebagai penjual atau pengedar. Saat dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung metamfetamina (sabu)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Aris S