Gresik - Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan aset desa.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim setelah dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Diduga Aniaya hingga Lecehkan Istri Orang di Gresik, WN Belgia Dilaporkan ke Polisi
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelasnya, Jumat (29/11/2024).
Aldhino menjelaskan, setelah diamankan dari Polsek Ujungpangkah dan dibawa ke Polres Gresik, beberapa warga melaporkan Abdul Halim ke Polres Gresik.
Warga melaporkan Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasainya.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Dibawa Polisi
"Setelah dapat laporan itu, kemudian kami dalami, selidiki, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara pada hari ini," katanya.
Aldhino menyebut gelar perkara sendiri dilakukan selama hampir 6 jam.
Baca juga: Istri Tewas Diduga Dibunuh Suami di Gresik, Pelaku Masih Buron
"Dari hasil gelar tersebut, kita cukup memiliki bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
"Selanjutnya masih kami coba dalami, kembangkan, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tambah Aldhino.
Editor : Aris S