Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU © mili.id

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati (Jilbab kuning) Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Bawaslu Kota Mojokerto teruskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Mojokerto saat pelaksanaan debat publik ketiga Paslon Ning Ita-Cak Sandi dan Juned-Amin itu digelar oleh KPU, Sabtu (16/11/2024) saat tahapan kampanye.

Di mana ada pencantuman tata tertib yang melarang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan pada saat debat publik ketiga.

Baca juga: Jalan di Kota Mojokerto ini Punya Julukan Menyeramkan, Hiii...

"Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pencantuman tata tertib yang melarang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan pada saat debat publik ketiga," ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati pada mili.id, Selasa (2/12/2024).

Laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Ika Puspitasari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) tersebut telah diregister oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.

Terlebih, aturan itu tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada dan dinilai merugikan salah satu pasangan calon.

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi," imbuh Dian.

Ia menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut dan tidak terbatas pada melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, di antaranya KPU Kota Mojokerto dan LO dari masing-masing pasangan calon.

Selanjutnya, dia menegaskan, Bawaslu Kota Mojokerto meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan debat publik ketiga untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kota Mojokerto.

Baca juga: Mas Rio Minta Tim Hukum Tetap Mengawal Kebijakannya Selama Menjadi Bupati Situbondo

Hal itu Sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 28 November 2024.

Selain meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan peserta dalam berita acara, agar dapat dijadikan sebagai pegangan di kemudian hari.

“Agar KPU lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan dalam berita acara,” imbuhnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada KPU.

Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Penetapan Kepala Daerah Minta Ditunda

"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Usmuni menegaskan munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal.

"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV-nya," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait