Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu

Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu © mili.id

Barang bukti disita Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Pemuda asal Sidoarjo diringkus Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran sabu dan pil koplo.

Pemuda yang berperan sebagai kurir itu berinisial WWH (27), asal Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Perjalanan Polisi Memburu Pengamen Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Dia ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dan obat keras berupa pil koplo pada Kamis (14/11/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

Dalam penggeledahan ditemukan sabu 7 poket dengan berat total 80,355 gram dan 1.000 butir pil koplo jenis double l.

Sang kurir ditangkap Satresnarkoba Polrestabes SurabayaSang kurir ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Curi Motor di Situbondo

"Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu dari E (DPO) pada 8 November 2024, dengan cara diranjau di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo," papar Miftah, Selasa (3/12/2024).

Sementara untuk pil koplo, tersangka mendapatkan dari F, yang kini masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu dan pil koplo tersebut akan dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah E dan F.

Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis

"Tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari E dan F dengan sistem harian," beber Alumni Akpol 2007 itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait