Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pansus DPRD Surabaya Sebut Dokumen Raperda RPPLH Milik DLH Terlalu Sederhana

Pansus DPRD Surabaya Sebut Dokumen Raperda RPPLH Milik DLH Terlalu Sederhana © mili.id

Rapat perdana Pansus Raperda RPPLH DPRD Surabaya dengan DLH (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Rapat perdana digelar Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (3/12/2024).

Rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya itu digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Baca juga: Perjalanan Polisi Memburu Pengamen Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Dalam rapat, DLH Kota Surabaya bermaksud menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Ketua Pansus Raperda RPPLH, Imam Syafi'i mengaku masih ingin mendalami lebih jauh soal isi dokumen Raperda RPPLH tersebut.

"Kami tak ingin hanya ada pembahasan yang kesannya formalitas.

Karena menurut Imam, Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun, mulai 2024 sampai 2054, baik soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat.

"Bahkan dokumen RPPLH untuk 30 tahun itu telah dikomunikasikan dengan Kementerian," tambah dia.

Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis

Pemerintahan pusat sendiri telah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan agar provinsi dan kabupaten/kota membuat RPPLH dengan masa 30 tahun.

"Raperda ini kan usulan dari pemkot. Bila itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detail," papar Imam.

Menurut Imam, usulan dari pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat seperti apa.

Baca juga: Aksi Licik 2 Pemuda Bawa Kabur Motor dan Ponsel Bermodus COD di Surabaya

"Ini terlalu sederhana, karena hanya ada 15 pasal. Untuk pertemuan pertama ini kami ingin tahu apa sih tujuannya. Karena untuk RPJM itu harusnya dewan dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat Raperda-nya," tegasnya.

Dalam rapat berikutnya, Imam berharap bisa menghadirkan para pakar dan praktisi lingkungan, termasuk aktivis yang selama ini menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait