Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan

Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan © mili.id

Pelaku pembunuhan berencana terhadap bos travel di Kota Pasuruan (Foto: Ist)

Pasuruan - Dendam kesumat di balik kasus pembunuhan berencana bos travel di Pasuruan diungkap polisi.

Bos travel korban pembunuhan itu bernama Tulus Widianto (41), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca juga: Koin Jagat, Ramalan Zodiak hingga Tampang Pembunuh Karyawan Minimarket

Dia tewas di tangan Samsul (39), tetangganya pada Senin (9/12/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui motif pembunuhan karena dendam kesumat pelaku sejak tiga tahun silam.

Pelaku menyimpan rapat dendam itu, karena menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

"Motifnya karena cemburu. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. Pelaku mengaku sudah merencakan aksinya dari seminggu yang lalu," jelas Choirul, Selasa (10/12/2024).

Pelaku pembunuhan berencana terhadap bos travel di Kota PasuruanPelaku pembunuhan berencana terhadap bos travel di Kota Pasuruan

Choirul menyebut bahwa pelaku dan korban sempat dimediasi pihak kelurahan dua kali untuk menempuh jalur damai.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang

"Istri pelaku ini menjadi asisten rumah tangga di rumah korban," bebernya.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban tewas dengan luka tusukan empat kali di bagian dada dan punggung.

"Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga," tambahnya.

Pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang menutup tokonya. Pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan korban, memanfaatkan celah.

Baca juga: Ini Identitas Tukang Potong Rambut Pembunuh Karyawan Minimarket di Jombang

"Setelah mendapat laporan, kami dan mengamankan pelaku malam itu juga bersama barang bukti, termasuk pisau, sandal, dan pakaian korban," beber Choirul.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Atas jeratan itu, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait