Jakarta - 12 wanita asal Vietnam yang diduga bekerja menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka diamankan dalam penggerebekan di hiburan malam Jakarta Utara pada Kamis (12/12/2024). Mereka diduga menjadi PSK berkedok Lady Companion (LC).
Baca juga: Pesta Seks Tukar Pasangan Diotaki Pasutri: Punya 17 Ribu Member, Digelar 10 Kali
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menyebut, informasi aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan tidak wajar dilakukan sejumlah WNA di wilayah tersebut.
"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," papar Yuldi dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).
Menurut Yuldi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal, dengan bekerja sebagai PSK.
10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK, dengan tujuan berwisata.
Baca juga: 17 WN Vietnam Diamankan Imigrasi dari Klinik Bedah Kecantikan
Dalam praktiknya sebagai PSK, para wanita asal Vietnam itu dibandrol Rp5,6 juga per orang.
12 WN Vietnam tersebut kemudian dijerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali Dibongkar Polisi, Diotaki Suami Istri
Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tegas Yuldi.
Editor : Narendra Bakrie