Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tak Sampai 1X24 Jam, Polres Probolinggo Kota Ringkus Perampok Pakai Senpi Mainan

Tak Sampai 1X24 Jam, Polres Probolinggo Kota Ringkus Perampok Pakai Senpi Mainan © mili.id

Pelaku saat di Polres Probolinggo Kota. (Istimewa)

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus pelaku perampokan yang memakai senjata api (senpi) di salah satu ruko Butik Silvia milik M (68) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso No 36 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Polisi berhasil meringkus pelaku tidak sampai 1×24 jam setelah aksi perampokan yang sempat viral di media sosial dan bikin heboh itu. Pelaku yakni HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto S.H mengungkap perampokan terjadi pada jam 14.30 WIB yang melibatkan seorang pelaku.

Baca juga: Ketika Polres Probolinggo Kota Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Jumat Berkah


"Benar terjadi perampokan di Butik Silvia milik korban M. Alhamdulillah bisa kita tangkap dalam kurun waktu sehari setelah kejadian di rumah pelaku HYS," ujarnya.

Didik menambahkan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 1 buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol, 1 buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam

"Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," ungkap AKP Didik.

Kasat menjelaskan, kejadian ini berawal dari HYS sudah memiliki niat untuk melakukan perampokan di butik milik korban dan mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya.

Tersangka menuju rumah kakaknya dam meminjam sepeda motor Vario merah milik pegawai dari kakaknya. Setelah berhasil meminjam, tersangka berkeliling kota terlebih dahulu dan berhenti di sekitar Jalan Pahlawan Kota Probolinggo untuk memakai penutup wajah dan langsung bergegas menuju ke butik milik korban.

"Begitu masuk ke butik, HYS langsung mengancam 2 pegawai butik milik korban dengan menggunakan senjata api mainan dan langsung memerintahkan 2 pegawai untuk memanggil pemilik butik.  Setelah dipanggil, M (pemilik butik) langsung memberikan uang miliknya yang berada dikasir butik kepada pelaku HYS," terang Didik.

Masih kata Didik, dua pegawai yang ditakut-takuti oleh tersangka HYS berhasil kabur keluar butik, dua pegawai ini berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat tersangka HYS panik dan bergegas untuk melarikan diri.

“Karena panik, HYS ini ingin lari dan membuang uang yang sudah diberikan oleh M (pemilik butik) di dalam butik. Sempat jatuh 2 kali karena panik, HYS berhasil melarikan diri dari warga dengan cara menakut-nakuti warga dengan menggunakan senjata api mainan yang dia pegang," terangnya.

Sedangkan untuk motif, Kasat menjelaskan bahwa menurut pengakuan HYS, dia sakit hati kepada M karena selama ini M sudah berkomunikasi baik dengan HYS dan HYS ini mengagumi korban M. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, M ini secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap HYS dan hal tersebit membuat HYS merasa kesal kepada M.

"Menurut pengakuan HYS, M dan HYS ini saling mengagumi satu sama lain. Karena adanya perubahan sikap M terhadap HYS, hal itulah yang membuat HYS menjadi kesal dan berniat memberikan shock terapi kepada M dan tidak bertujuan untuk mencuri," pungkasnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, HYS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Anak Berumur 10 Tahun Dihamili Ayah Tirinya di Probolinggo

Editor : Achmad S



Berita Terkait