Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi

Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi © mili.id

Pengedar narkotika asal Asemrowo diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RPB (33) asal Jalan Gresik Tambak Pokak, Asemrowo, Surabaya diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, usai aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu terbongkar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pria kelahiran Malang ini diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (6/11/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kami amankan tersangka dengan barang bukti 2,858 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tujuh bungkus permen kopiko," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tergiur jadi pengedar narkoba lantaran keuntungan yang didapatkan lumayan besar.

"Untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual, tersangka memperoleh keuntungan Rp250 ribu," jelas Suria.

Awalnya, RPB tak berniat menjadi pengedar narkotika. Namun kebutuhan hidup yang semakin pelik membuatnya nekat menjelma jadi pengedar barang haram tersebut.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari A (DPO) dengan cara membeli pada Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka bertemu secara langsung di daerah Kampung Parseh, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu seharga Rp 800 ribu per gramnya. Kemudian oleh tersangka diedarkan dan dijual kembali," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Curi Motor di Situbondo

Editor : Achmad S



Berita Terkait