Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Remaja Dikeroyok Gerombolan Pemuda di Pulau Merah Banyuwangi, 3 Pelaku Diringkus

Remaja Dikeroyok Gerombolan Pemuda di Pulau Merah Banyuwangi, 3 Pelaku Diringkus © mili.id

Kolase tiga pelaku pengeroyokan. (Istimewa)

Banyuwangi - Seorang remaja jadi korban pengeroyokan yang dilakukan segerombolan pemuda di dekat Wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Korban bernama RB (16) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Insiden dugaan pengeroyokan ini terjadi ketika itu korban dicegat segerombolan remaja ketika akan berwisata ke Pantai Pulau Merah.

"Korban dicegat segerombolan remaja di luar pagar wisata Pantai Pulau Merah," ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Sabtu (14/12/2024).

Tak sendiri, lanjut Lita, korban menaiki motor berjejer dengan tiga orang rekannya. Tiba-tiba mereka didatangi gerombolan pemuda yang menghentikan laju kendaraan korban dan ketiga sohibnya tersebut.

"Ada sekitar 10 orang yang mencegat korban dengan tiga orang temannya. Keempat remaja itu diminta turun dari motornya," sambung Lita.

Saat terhenti itu, masih kata Lita, korban kemudian dihampiri dan dikeroyok oleh segerombolan pemuda yang menghentikannya. 

"Akibatnya korban mengalami luka pada bibirnya. Lanjut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kami," tambanya.

Berdasar laporan dan penggalian keterangan saksi termasuk korban dan rekannya, Lita bersama anggota kemudian mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, KM (20), AP (21), dan AA (21). Dua diantara ketiga pelaku berasal dari Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Sedangkan satu orang diantaranya, yakni KM berasal dari Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

"Ketiganya kami amankan di tiga tempat berbeda. Awalnya berdasarkan keterangan tersangka KM lalu kami amankan AP dan AH yang keduanya berasal dari satu desa yang sama,"  kata Lita.

Kasus ini berhasil diungkap pada 11 Desember 2024. Lita menambahkan, ketiganya disangkakan pasal dugaan pengeroyokan dan perlindungan anak.

"Kami sangkakan ketiganya dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan undang-undang perlindungan anak," tandasnya.

Baca juga: Truk Tronton Tabrak Motor di Banyuwangi, 1 Tewas

Editor : Achmad S



Berita Terkait