Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya

Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya © mili.id

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan Wali Kota Eri Cahyadi saat turun ke Apartemen Bale Hinggil (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Dua Eri, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan Wali Kota Eri Cahyadi turun mengurai permasalahan di Apartemen Bale Hinggil.

Eri Irawan menyebut bahwa permasalahan di apartemen itu, mulai dari pemutusan akses penghuni ke fasilitas dasar, termasuk lift.

Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana

Katanya, permasalahan muncul akibat perselisihan besaran iuran pengelolaan, tunggakan pembayaran PBB, hingga belum rampungnya pertelaan sehingga penghuni sampai saat ini belum memiliki SHM rumah susun, karena belum melakukan akta jual beli (AJB).

Pihaknya bersama Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi untuk mengurai masalah tersebut. Selain keduanya, tampak hadir anggota Komisi C Sukadar dan Herlina Harsono Njoto.

"Tadi bareng-bareng menjalankan fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah ini. Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya. Tadi pak walikota hadir, dan ada beberapa klaster masalah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama," terang Eri Irawan.

"Kami mendukung masalah ini diurai, tentu dengan membedakan mana yang menjadi domain pemerintah daerah, dan mana yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bila ada aspek-aspek perjanjian antara pengembang dan penghuni yang tidak disepakati salah satu pihak," tambah Polisi PDIP ini.

Masalah pertama, lanjutnya, adalah tidak boleh ada pembatasan atau pemutusan akses fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lift yang sempat menimbulkan kegaduhan, karena warga kesulitan naik ke lantai tempat unit apartemennya berada.

"Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023 menyebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan/pemutusan fasilitas dasar. Itu menjadi salah satu poin kesepakatan bersama," papar Eri Irawan.

"Jadi bisa dipastikan akses lift tidak akan diputus lagi meskipun sampai saat ini masih dalam proses musyawarah terkait kenaikan iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan berbagai aspek lain yang dipermasalahkan warga," sambung dia.

Masalah kedua adalah soal tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam membangun kepatuhan pembayaran pajak. Bahwa bila pengembang ingin melakukan skema cicilan terhadap tunggakan yang ada, itu diperbolehkan.

Namun tetap tidak boleh menghapus pajaknya. Yang boleh dilakukan adalah komitmen mengangsur, dituangkan dalam surat pernyataan.

"Pak walikota tadi sudah sangat bijaksana menyatakan bahwa Pemkot Surabaya pasti memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dunia usaha, tetapi perlu keterbukaan dan itikad baik bersama termasuk melalui pembayaran secara mengangsur," beber mantan jurnalis ini.

Adapun masalah ketiga soal pertelaan apartemen tersebut yang sampai saat ini belum tuntas, sehingga langkah berikutnya untuk penyerahan SHM rumah susun juga belum dapat terlaksana.

Katanya, hal ini membuat para penghuni dalam ketidakpastian meskipun mereka sudah membayar lunas. Pertelaan sendiri adalah gambar atau uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun tersebut.

Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan

"Kami berharap pertelaan ini segera selesai, dan tadi pak walikota juga menyampaikan Pemkot Surabaya terus mengawal dan jemput bola ke pengembang agar segera dirampungkan," terang Eri Irawan.

Dia menambahkan, pengembang dan penghuni berkomitmen akan membahas penyelesaian terkait iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan hal-hal lain pada musyawarah lanjutan pada 23 Desember 2024 dengan dimediasi Pemkot Surabaya.

"Kami berharap penyelesaian musyawarah guyub rukun khas Suroboyo-an ini menjadi pintu pembuka untuk menuntaskan semua masalah. Hak warga terpenuhi, dan di sisi lain pengembang juga lancar dalam menjalankan aktivitas usahanya. Win-win solution," pungkas Eri Irawan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait