Satreskrim Polres Pasuruan bekuk tiga begal
Mili.id - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Perampasan) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang pernah jadi korban aksi begal. "Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti," kata AKBP Erick kepada awak media, Jumat (15/4).
Baca juga: Tawarkan Kredit Elektronik Murah, Wanita Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong Desa Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.
Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan.
"Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan," tambah AKBP Erick.
Baca juga: 2 Warga Pasuruan Halangi Penangkapan Bandar Narkoba: Berteriak Maling, Serang Polisi
Dalam melakukan aksinya, begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal ini juga bersenjatakan bondet. "Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet ( bom ikan...red), "jelas AKBP Erick.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.
Ketiganya diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan dan mereka adalah Residivis kambuhan.
Baca juga: Mengaku Korban Begal di Situbondo, Ternyata Bikin Laporan Palsu
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,"ungkap AKBP Erick.
Editor : Redaksi