Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ngeri, Sebanyak 51 Gedung Belum Punya SLF, 106 Proses Pengajuan

Ngeri, Sebanyak 51 Gedung Belum Punya SLF, 106 Proses Pengajuan © mili.id

Budi Leksono/Foto:mili/roy

Mili.id - Buntut kebakaran TP5, Komisi A DPRD Surabaya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi bersama dinas terkait di ruang rapat paripurna DPRD, pada Selasa (19/4). 

Menurut Sekretaris Komisi A,  Budi Leksono (Buleks), pihaknya memanggil pihak terkait untuk menanyakan  kelengkapan SLF. Sekaligus mendekatkan regulator dan pengelola bangunan.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Pinjaman Utang Harus Relevan dengan Kebutuhan Warga

“Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini,” ujarnya.

Dari ke 11 pengelola, Buleks menyebut hanya satu mengantongi SLF. Sementara, dari ratusan gedung tinggi di Surabaya, sebanyak 51 belum punya SLF dan 106 dalam proses pengajuan.

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Dispendukcapil Data Ulang Soal Kewarganegaraan Ganda

Karenanya, Buleks mendorong pemilik gedung segera mengurus lantaran SLF sangat penting, mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan.

"Apalagi hal ini telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018." tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan UMKM dalam Program Makan Siang Gratis

Agar marwah Perwali itu ada, pihaknya meminta Satpol PP sebagai penegak Perda menindak tegas bahkan melakukan penyegelan bagi gedung yang tidak punya SLF.

“Kita minta penegak Perda agar bertindak tegas. Sanksi harus ditegakkan. Jangan sampai tidak ada sanksi yang nanti merambat ke hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait