Pasangan Gus Fawait-Djo pemenang Pilkada Jember 2024 (Foto: Dok. mili.id)
Jember, mili.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Gus Fawait-Djos sebagai bupati dan wakil bupati Jember terpilih besok, Kamis (9/1/2025).
Penetapan bupati-wakil Bupati Jember periode 2025-2030 itu rencanya digelar di Hall New Sari Utama, Kecamatan Kaliwates sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Plh Kadinkes ke Malaysia Tak Izin, DPRD Jember: Tindakan Tidak Etis Pejabat
"Penetapan dilakukan serentak sesuai arahan se Jawa Timur, untuk kabupaten/kota yang tidak bersengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi, Rabu (8/1/2025).
Dalam acara penetapan itu, KPU Jember akan mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta Pilkada 2024.
"Kita juga akan mengundang Forkopimda, Bawaslu, dan semua PPK nanti kita libatkan bersama. Karena ini juga merupakan salah satu yang krusial menurut kita," sambungnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi (Foto: Atta Hatta/mili.id)
Baca juga: Plh Kadinkes Jember Ke Malaysia Tanpa Izin, 2.000 Nakes Tidak Gajian April
Krusial yang dimaksud adalah upaya untuk menyatukan perbedaan pilihan saat Pilkada Jember 2024 lalu.
"Dengan harapannya masyarakat Jember kembali rukun dan damai. Kita juga menginginkan setelah pilkada dan sudah kita tetapkan, maka harapannya masyarakat tidak ada lagi yang namanya 01, 02. Semuanya sudah waktunya bersatu kembali membangun Jember lebih baik ke depan," ungkapnya.
Sedangkan untuk pelantikan bupati-wakil bupati terpilih, lanjut Hendra, merupakan ranah pemerintah pusat.
Baca juga: Megawati Hangestri Beberkan Alasannya Pulang ke Jember
"KPU hanya mengantarkan sampai di tingkat penetapan saja. Terkait masalah pelantikanm bisa Mendagri nantinya," tandasnya.
Pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto (Gus Fawait-Djos) mengalahkan pasangan petahana Hendy Siswanto–M Balya Firjuan Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) di Pilkada Jember 2024 lalu.
Hendy-Gus Firjaun menerima kekalahan tersebut dan tidak mengajukan gugatan ke MK. Sehingga penetapan Gus Fawait-Djos sebagai pemenang, sesuai dengan jadwal KPU.
Editor : Narendra Bakrie